Nikmati Uang Arisan Online Fiktif yang Dikelola Istri, Oknum Polisi Jadi Tersangka

Minggu, 06 Maret 2022 - 10:23:49 WIB

IMCNews.ID - Seorang oknum polisi berinisial MS ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti ikut menikmati uang hasil penipuan berkedok arisan online fiktif yang dikelola istrinya, RA. 

Polisi mendapati adanya aliran dana terkait arisan online yang dikelola istrinya, masuk ke rekening pribadi oknum polisi yang bertugas di Polresta Banjarmasin ini. Tak tanggung-tanggung, jumlah kerugian para korbannya mencapai Rp8,8 miliar. 

"Informasi dari Kabid Propam, MS sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, Selasa (1/3/2022). 

Rifa’i menyebut MS dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bahkan penyidik Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sama seperti istrinya.

Penyidik kini masih melakukan penelusuran aset milik tersangka. Termasuk aliran dana dan transaksi mencurigakan lainnya bekerjasama dengan bank dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sedangkan untuk dugaan pelanggaran kode etik masih diproses Bidang Propam Polda Kalsel. Oknum polisi ini sudah ditahan demi kelancaran proses pemeriksaan.

Jika terbukti melakukan pidana dan pelanggaran kode etik, maka konsekuensinya selain hukuman pidana penjara, juga dijatuhi sanksi internal Polri dengan ancaman terberat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (IMC01)

 



BERITA BERIKUTNYA