IMCNews.ID, Pontianak - Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kalimantan Barat, memusnahkan 74,5 gram ganja kering siap pakai asal Medan, Sumatera Utara, bersama seorang tersangka (pembeli dan pemakai) berinisial MFK (25) warga Kota Pontianak, Kalbar.
"Tersangka kami amankan saat akan mengambil barang bukti ganja kering yang dikirim melalui jasa pengiriman dari Medan tujuan Kota Pontianak," kata Kabid Pemberantasan BNNP Kalbar Ade Yana Supriyana di Pontianak, Jumat (4/3).
Ade Yana Supriyana menjelaskan bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik BNNP Kalbar.
Adapun tujuan pemusnahan itu, kata dia, agar barang haram itu tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dalam hal ini, pihaknya juga sudah menyisihkan untuk barang bukti saat proses hukum selanjutnya.
"Terungkapnya transaksi barang haram tersebut berdasarkan laporan masyarakat, kemudian langsung ditindaklanjuti sehingga diamankanlah tersangka berinisial MFK tersebut," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa telah dua kali membeli ganja kering tersebut melalui media sosial dengan harga sebesar Rp 350 ribu. Ganja kering ini untuk yang bersangkutan.
Dari pengungkapan pengiriman ganja kering asal Medan itu, BNNP Kalbar mengamankan barang bukti, diantaranya sebanyak 74,5 gram ganja kering, 1 unit mobil, satu tas selempang, satu ATM BCA, dan 1 buah handphone serta lainnya.
Dalam kesempatan itu, dia mengimbau masyarakat untuk melapor kepada pihak aparat penegak hukum apabila melihat atau mendengar ada aktivitas yang mencurigakan, salah satunya mencegah masuknya narkoba dari luar Kalbar dan sebaliknya.
Sementara itu, tersangka MFK mengakui pembelian ganja kering itu melalui media sosial dari seseorang di Medan. Barang itu dibeli untuk digunakan sendiri. (IMC02/ant)
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa