IMCNews.ID, Surabaya - Wakil Walikota Kota Surabaya Armuji berharap revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), sesuai aspirasi warga Kota Pahlawan, Jatim.
"Melalui upaya revisi Permenaker ini, saya harapkan bisa menampung aspirasi berbagai pihak sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Semoga cepat selesai," kata Wakil Walikota (Wawali) Armuji di Surabaya, Kamis (3/3).
Kementerian Ketenagakerjaan saat ini masih melakukan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 dengan menyesuaikan aturan lama melalui Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Perubahan aturan tersebut akan mengedepankan efisiensi prosedur pengajuan klaim.
Karena Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif maka Permenaker 19/2015 masih berlaku. Pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker tersebut, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
Wawali Armuji menyebutkan di Kota Surabaya sendiri hampir sebagian besar tenaga kerjanya telah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan bahkan sejumlah aktivis masyarakat juga turut terlibat.
Tidak hanya tenaga kerja, lanjut dia, tetapi sejumlah pengurus RT, RW, LPMK bahkan 4.055 Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Se-Surabaya juga terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Sehingga apabila ada revisi JHT bisa cair sebelum usia 56 tahun itu sesuai harapan warga masyarakat dan sangat tepat," ujarnya.
Selain itu, Armuji menyebutkan peran BPJS ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan perlindungan terhadap para pekerja yang menjadi peserta di antaranya Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Jaminan Hari Tua. (IMC02/ant)
Jembatan Putus Akibat Banjir di Sarolangun, Edi Purwanto: Harus Jadi Prioritas
Jambi Guncang Rakernas ADPMET: Gubernur Al Haris Deklarasi Perang Fiskal Tak Adil
Edi Purwanto Desak Percepatan Jalan Dua Jalur Depan Kampus Unja dan UIN hingga Exit Tol Pijoan
Tiga Tersangka Kasus Perusakan Hutan dan Pelayaran Dilimpahkan ke Kejari Tanjabbar
Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Jalinsum Ganggu Lalu Lintas, Brimob Bergerak Evakuasi
Waspada ! Gunung Api Keluarkan Awan Panas Radius 4,5 Kilometer