IMCNews.ID, Tebo - Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek jalan Padang Lamo, di Kabupaten Tebo terus berlanjut. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Imran Yusuf mengatakan pihaknya sudah mengantongi nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, nama ini memenuhi unsur merugikan negara. Menurut dia, calon tersangka tersebut terlibat secara bersamaan merugikan negara.
Imran memastikan tersangka lebih dari satu orang. Ada Aparatur sipil negara (ASN) dan sejumlah penyedia jasa.
"Nama sudah ada, tinggal disampaikan," katanya.
Lebih lanjut Imran mengatakan, tersangka belum diumumkan karena saat ini penyidik Kejari Tebo masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.
Jika disampaikan saat ini, ditakutkan apa yang menjadi temuan Kejari Tebo lebih kecil dari temuan BPKP.
"Kita tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP," ujarnya.
Imran mengatakan dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi proyek jalan Padang Lamo tahun anggaran 2017 hingga 2020, penyidik sudah memeriksa 63 saksi dari 4 surat perintah penyelidikan (sprint dik).
Sementara itu, empat perusahaan penyedia yang diduga penyebab kerugian negara adalah PT Sarana Menara Ventura, perusahaan asal Sumatera Barat.
Kemudian PT Family Group yang berkantor di Kabupaten Bungo, PT Nai Adipati Anom yang berkantor Perum Grand Kenali Kota Jambi, dan CV Citra Agung yang juga berasal dari Provinsi Jambi. Keempat perusahaan itu pemenang lelang dari proyek bermasalah di Padang Lamo.
Sebelumnya, Imran menjelaskan bahwa perkara ini sudah diekspos di hadapan auditor BPKP Jambi. Dari hasil paparan bersama auditor, ada indikasi kerugian negara pada empat tahun anggaran proyek peningkatan jalan Padang Lamo atau Simpang Logpon itu, yakni dari 2017 hingga 2020.
Namun yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan baru proyek tahun anggaran 2019. Proyek peningkatan jalan Padang Lamo itu sendiri dibiayai dari APBD Provinsi Jambi dengan anggaran sekitar Rp 40 miliar.
Khusus 2019, proyeknya dikerjakan oleh PT Nai Adhipati Anom. Imran menyebutkan, indikasi awal, ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kaidah dan spesifikasi teknis.
“Untuk nilai rupiahnya, kami minta kawan-kawan dari BPKP untuk menghitung,” ujarnya.
Dia menyebutkan bahwa untuk pekerjaan anggaran 2019 juga sudah mengerucut ke nama tertentu. Namun, dia belum bersedia menyebutkan nama tersangka atau calon tersangkanya.
Menurut Imron, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut adalah Kabid Bina Marga Tetap Sinulingga. Tetap, kata dia, juga sudah diperiksa penyidik.
Penyidik juga sudah memeriksa Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Muhammad Fauzi.
“Sudah dua kali diperiksa,"ujarnya. (IMC01)
Gubernur Al Haris: Pengusaha dan Pekerja, Satu Kesatuan yang Tak Bisa Dipisahkan
Serahkan SK Pengurus Baru, CE Targetkan Golkar Tanjabbar Tambah Perolehan Kursi Legislatif
Pengurus DPW dan DPD PAN se Provinsi Jambi Dilantik, Al Haris Nyatakan Komitmen Jalankan Amanah
Jamaah Dilindungi Asuransi Jika Sakit Akibat Panas Ekstrem Saat Puncak Haji
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari