Ibu Rumah Tangga Edarkan Sabu Diciduk di Rumah Mertua

Senin, 28 Februari 2022 - 07:32:28 WIB

IMCNews.ID - Seorang ibu rumah tangga (IRT) diciduk di rumah mertuanya diduga akibat menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Ahad (27/2/2022) mengatakan IRT tersebut berinisial M (23). 

Dia diamankan oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra pada Jumat (25/2/2022) di Jalan Prof M. Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kendari.

"Pada Hari Jumat tanggal 25 Februari 2022, sekitar pukul 21.00 Wita, Tim melakukan upaya paksa dan penangkapan, kemudian mengamankan tersangka di rumah mertua tempat tinggalnya di daerah Puuwatu," katanya.

Ia menjelaskan, penangkapan ibu muda itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di TKP. Kemudian, polisi lalu bergerak cepat melakukan penangkapan tersangka di rumah mertuanya.

"Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan ibu RT dan masyarakat setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua bal sachet kosong kecil di atas lemari," jelas Eka.

Polisi juga menemukan diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak telepon genggam dibungkus plastik yang tergantung di tembok belakang rumah sebanyak 11 sachet berukuran kecil, serta satu buah sendok sabu terbuat dari pipet dan satu ball sachet berukuran kecil.

Saat di interogasi, tersangka mengaku kepada polisi bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seorang di Kota Kendari dengan cara diarahkan via telepon.

Eka menyebut, dari penangkapan IRT muda tersebut polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 11 paket kecil seberat 5,51 gram.

"Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya. 

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat lima tahun serta paling lama 20 tahun. (IMC01)

 



BERITA BERIKUTNYA