IMCNews.ID, Muara Bulian - Pemerintah Kabupaten Batanghari menerima penghargaan capaian target realisasi investasi tahun 2021 yang diterima Bupati Muhammad Fadhil Arif dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
"Untuk Kabupaten Batanghari telah berhasil melampaui target dengan angka Rp 1,08 triliun di tahun 2021, untuk tahun 2022 ini potensi yang dimiliki Batanghari harus terekspos keluar sehingga investor-investor luar bisa mengetahui apa yang dilakukan oleh Kabupaten Batanghari," kata Fadhil.
Dia meminta dukungan pemerintah daerah untuk mewujudkan target realisasi investasi Rp 1,2 triliun di tahun 2022. Dia mengatakan, pihaknya menginginkan investasi di Kabupaten Batanghari paling tidak harus sama angkanya dengan nilai Anggaran Pendapatan Asli Daerah (APBD) Batanghari.
Hal itu akan menjadi kekuatan yang sama untuk menggerakkan perekonomian di Batanghari. Pihaknya juga menginginkan adanya industri hilir.
"Di kabupaten Batanghari ini kita punya pabrik Crude Palm Oil (CPO), kita punya tambang batu bara. Tapi ini masih di hulunya. Bagaimana pabrik minyak goreng, punya pabrik etanol, atau biodiesel. Ini yang harus kita kembangkan atau kita informasikan keluar, bahkan di Kabupaten Batanghari punya bahan baku untuk itu. Sehingga rekanan menarik minat investornya,” ujarnya.
Fadhil juga menyebutkan, industri hilir di Kabupaten Batanghari ada di bidang sektor makanan tapi UMKM tetap digerakkan.
"Jadi kita tahu latar belakang ekonomi bahwa bila menginginkan daerah kita kuat secara ekonomi maka golongan menengah harus kuat, seperti UMKM," pungkasnya. (IMC01)
Gubernur Al Haris: Pengusaha dan Pekerja, Satu Kesatuan yang Tak Bisa Dipisahkan
Serahkan SK Pengurus Baru, CE Targetkan Golkar Tanjabbar Tambah Perolehan Kursi Legislatif
Pengurus DPW dan DPD PAN se Provinsi Jambi Dilantik, Al Haris Nyatakan Komitmen Jalankan Amanah
Jamaah Dilindungi Asuransi Jika Sakit Akibat Panas Ekstrem Saat Puncak Haji
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari
Terbukti Langgar Kode Etik, Anggota Bawaslu Kerinci Diberhentikan Tetap