IMCNews.ID, Jambi - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jambi melakukan rapat harmonisasi pengusungan Ranperda RTRW bersama OPD terkait.
Adapun OPD yang terkait yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) dan bagian hukum Setda Kota Jambi.
Ketua Bapemperda Kemas Faried Alfarelly, mengatakan Bapemperda telah merampungkan proses harmonisasi Ranperda RTRW.
"Juga disepakati bersama bahwa 5 Ranperda usulan pihak eksekutif dapat dilanjutkan pada tahap paripurna dengan agenda penyampaian Ranperda," katanya.
Ditargetkan, pada triwulan pertama tahun 2022, lima Ranperda ini dapat dikaji dan dibahas oleh Pansus serta disahkan menjadi Peraturan Daerah.
"Harapan kami seperti itu, untuk dikaji dan dibahas dan disahkan menjadi perda," ujarnya. (IMC01)
Gubernur Al Haris Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
Divonis 10 Tahun Penjara dan Rp809 M Uang Pengganti, Nadiem Melawan: Saya Tidak Akan Berhenti
Lewat RJ, Faizah Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Hanya Direhab
Jangan Keliru Membaca Rupiah, Membedakan Gejala Global dan Penyakit Domestik