Mayoritas Berusia Belasan Tahun

75 Anggota Geng Motor Diciduk, 14 Langsung Jadi Tersangka

Jumat, 28 Januari 2022 - 02:48:26 WIB

Salah satu tersangka yang diduga menjadi ketua kelompok dihadiahi timah panas. (ist)
Salah satu tersangka yang diduga menjadi ketua kelompok dihadiahi timah panas. (ist)

IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 75 anggota geng motor yang kian meresahkan warga Kota Jambi beberapa waktu belakangan berhasil diciduk oleh tim gabungan dari Polda Jambi bersama Polresta Jambi. 

Mereka diamankan dalam operasi yang dilakukan empat hari belakangan. Penangkapan ini dilakukan terkait dengan sejumlah laporan aksi kejahatan belakangan ini di Kota Jambi.

"Dari 75 remaja rata-rata berusia 13-19 tahun itu, 14 diantaranya terpenuhi unsur pidana, sedangkan sisanya dikembalikan kepada orang tuanya dan dikasih peringatan jika masih beraksi lagi akan ditindak tegas di lapangan oleh petugas," kata Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan saat ekspos penangkapan sejumlah remaja anggota geng motor di Mapolresta Jambi, Kamis (27/1/2022). 

Terkait penangkapan 75 orang remaja tersebut, Kaswandi mengatakan Polda Jambi juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya untuk proses lebih lanjut. Dimana yang tidak terpenuhi unsur pidananya akan dilakukan pembinaan.

Sementara itu, dari 14 orang yang terpenuhi unsur pidana, salah satunya adalah perempuan. Dia berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan remaja diduga geng motor.

"Untuk pelaku perempuan dan satu orang laki-laki dewasa, berperan sebagai penadah," katanya. 

Dari 14 pelaku yang memenuhi unsur pidana, ada 5 orang diantara pelaku juga merupakan pelaku pembacokan atau eksekutor menggunakan senjata tajam melukai korbannya dan merampas barang milik korban. 

Para pelaku rata-rata masih di bawah umur dan putus sekolah. Namun demikian, mereka tidak segan-segan untuk melukai korbannya. 

Sementara itu, beberapa orang pelaku sebelumnya juga sudah pernah ditangkap polisi namun mereka tidak jera dan kembali melakukan aksi kejahatan.

"Ada yang sudah dua sampai tiga kali kita amankan, namun sepertinya tidak jera dan kalau sebelumnya hanya kita pembinaan kali mereka akan kita proses hukum," tegasnya. 

Atas perbuatannya, 14 pelaku dijerat sesuai pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 8 tahun penjara. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA