IMCNews.ID - Upaya banding Bripka BT, oknum anggota Polresta Banjarmasin pelaku asusila terhadap seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Kalimantan Selatan, ditolak sehingga dipastikan tetap dipecat sesuai putusan persidangan Komisi Kode Etik Polri.
"Kemarin dilaksanakan sidang banding. Hasilnya sesuai rekomendasi sidang pertama yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, Kamis (27/1/2022).
Persidangan diketahui dilaksanakan oleh Komisi Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalsel dan Bidang Hukum (Bid Kum) Polda Kalsel.
Selanjutnya Polda Kalsel mengagendakan upacara pelepasan yang bersangkutan dalam rangka penjatuhan sanksi PTDH secara resmi.
Terkait reaksi dari sejumlah pihak yang menyoroti proses hukum Bripka BT, Rifa’i menilai hal tersebut adalah hak masyarakat.
"Polri sudah tegas setiap pelanggaran pasti ada sanksinya. Begitu juga dalam kasus ini, yang bersangkutan dipecat karena dinilai sudah tidak layak sebagai anggota Polri," katanya pula.
Pada proses hukum pidana umum, Bripka BT telah divonis bersalah melakukan tindak pidana asusila seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya perempuan itu pingsan atau tidak berdaya.
Majelis hakim yang diketuai Moh Yuli Hadi pada 11 Januari 2022 menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. (IMC01)
Al Haris Minta Proyek Sekolah Rakyat Dipercepat Demi Sambut Siswa Baru
Cetak Sejarah, ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota di Hari Lahir Pancasila 2026
Ketum GP Ansor dan Gubernur Al Haris Resmikan BUMA, Siap Gerakkan Ekonomi Umat Jambi
Faried Apresiasi Kehadiran Menko hingga Wamen Dalam Paripurna Peringatan HUT Kota Jambi
Ketua DPRD Kota Pimpin Paripurna Istimewa Peringatan HUT Jambi
Geledah Perusahaan Eks Bupati Langkat, KPK Amankan Sejumlah Uang dan Dokumen