IMCNews.ID, Jakarta - Dektorat Jenderal Mineral dan Batubara mencabut larangan penjualan batu bara ke luar negeri terhadap 42 perusahaan perusahaan pemegang PKP2B, IUP Operasi Prioduksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian serta pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan.
Pencabutan ini tertuang dalaam surat resmi Ditjen Minerba dan Batubara nomor T-404/MB.05/DJB.B/2022 yang ditandatangani Dirjen Minerba dan Batubara Ridwan Djamaluddin. Surat tertanggal 26 Jannuari 2022 itu ditujukan kepada 42 perusahaan.
Sebelumnya 42 perusahaan tersebut masuk daftar yang dilarang menjual batubara ke luar negeri terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2022.
Daoam surat itu disebutkan, berdasarkan hasil pemantauan terhadap pasokan batubara dan persediaan batubara pada PLTU PLN dan IPP saat ini kondisinya sudah jauh lebih baik. Sesuai hasil evaluasi pemenuhan DMO batubara tahun 2021 sampai dengan26 Januari 2022, terdapat tambahan 42 pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang telah memenuhi DMO batubara tahun 2021 sebesar 100% atau lebih (daftar terlampir).
"Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa pelarangan penjualan batubara ke luar negeri terhadap 42 perusahaan sebagaimana dimaksud dicabut. Selanjutnya diminta kepada saudara untuk tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Surat ini ditembuskan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Minèral, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Direktur Jenderal Pehubungan Laut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara.
Daftar Pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, Dan IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Yang Telah Memenuhi DMO Batubara Tahun 2021 Sebesar 100 persen di antaranya:
1. Koperasi Jasa Mandiri Sejahtera
2. PT Arini
3. CV Citra
4. CV Rizki Bintang
5. PT Grop Pijar
6. PT Daya Bambu Sejahtera
7. PT Barito Energi Mandiri
8. CV Tiga Serangkai Binuang
9. CV Crista Jaya Perkasa
10. KSU Putra Mahakam Mandiri
11. CV Mitra Mining
12. PT Karya Silvi
13. PT Madhucon Pasir Makmur
14. PT Mutiara Fortuna Raya
15. PT Winner Prima Sekata
16. PT Energi Bumi Tapin
17. PT Surya Global Makmur
18. CV Mada Perkasa
19. CV Bismillah Res Kaltim
20. PT Bara Setiu Indonesia
21. CV Dimori Jaya
22. CV Berlian Jaya Mulia
23. CV Surya Sunfan Dwi Bahtera
24. PT Daya Mitra Sejati
25. PT Cahaya Bumi Perdana
26. PT Sumber Rejeki Ekonomi
27. PT Mutiara Etam Coal
28. PT Kaltim Global
29. PT Unggul Nusantara
30. PT Tawabu Mineral Resource
31. PT Senamas Energindo Mineral
32. PT Indomarta Multi Mining
33. PT Bukit Telunjuk
34. PT Energy Cahaya Industritama
35. PT Kamalindo Sompurna
36. KUD Rukun Sentosa
37. PT Sinar Kumala Naga
38. PT Indokal Prima Jaya
39. PT Satui Terminal Umum
40. PT Tamarona Mas International
41. PT Bangun Nusantara Jaya Makmur
42. PT Bara Prima Pratama Site Batu Ampar. (IMC01)
Jembatan Putus Akibat Banjir di Sarolangun, Edi Purwanto: Harus Jadi Prioritas
Jambi Guncang Rakernas ADPMET: Gubernur Al Haris Deklarasi Perang Fiskal Tak Adil
Edi Purwanto Desak Percepatan Jalan Dua Jalur Depan Kampus Unja dan UIN hingga Exit Tol Pijoan
Tiga Tersangka Kasus Perusakan Hutan dan Pelayaran Dilimpahkan ke Kejari Tanjabbar
Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Jalinsum Ganggu Lalu Lintas, Brimob Bergerak Evakuasi
4.730 Kamar Siap Tampung Wisatawan Saat Gelaran MotoGP Mandalika