IMCNews.ID, Jambi - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Jambi menyegel salah satu bangunan di Rumah Sakit Royal Prima di kawasan Kebun Kopi, Kota Jambi, Selasa (25/1/2022) kemarin.
Penyegelan itu dilakukan karena ada bangunan di RS Royal Prima yang berdiri diatas drainse. Hal itu jelas melanggar aturan.
Penyegelan langsung dipimpin Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari. Penyegelan juga disaksikan perwakilan dari RS Royal Prima.
"Kami melakukan penyegelan ruang yang melanggar aturan. Ada beberapa ruangan yang disegel," kata Mustari.
"Setelah disegel akan kita lanjutkan lebih lanjut lagi. Ini melanggar Perda tentang bangunaan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah masyarakat melakukan aksi demonstrasi ke Gedung DPRD Kota Jambi, Senin (24/1/2022) kemarin menyoroti bangunan yang melanggar Perda.
Massa meminta ketegasan Walikota Jambi untuk segera mengeksekusi bangunan ruko di atas drainase di Jl Soekarno Hatta, Ruko Talang Banjar (Pasar Baru) dan Rumah Sakit Royal Prima.
Salah satu orator, Abdullah mengatakan bangunan yang sudah bertahun-tahun berdiri tersebut, sampai saat ini belum diekseskusi. Padahal sudah jelas melanggar peraturan daerah (Perda).
"Kami mendesak Wali Kota Jambi untuk melakukan eksekusi bangunan Rumah Sakit Royal Prima yang berdiri di atas drainase di Jl Raden Wijaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi," kata Abdullah.
Pihaknya mempertanyakan komitmen Wali Kota Jambi atas Perda yang berlaku di Kota Jambi dengan nomor 9 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW). (IMC01)
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Sepanjang Triwulan Pertama 2026 Ditemukan 1.443 Orang Dipasung Akibat Masalah Kesehatan Mental
Listrik se-Sumatera Padam Total, Pemerintah Didesak Audit Menyeluruh PLN