IMCNews.ID, Kuala Tungkal - Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat meminta perusahaan- perusahaan yang beroperasi di wilayah Tanjab Barat menyerap tenaga kerja lokal.
Pemkab saat ini menerbitkan regulasi-regulasi Daerah di bidang penempatan dan pelatihan tenaga kerja, salah satunya Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal.
“Mari betul-betul kita kita berdayakan pekerja lokal, dan mohon diingat bahwa ada Perda yang mengatur hal tersebut, bahkan di dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa ada sanksi administratif jika ada yang melanggar hal tersebut, sanksi paling ringan berupa peringatan tertulis dan sanksi terberat adalah pencabutan izin,” tegas Bupati.
Bupati juga menambahkan, sebelumnya juga telah dilaksanakan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Tanjab Barat dengan beberapa perusaan dalam wilayah Kabupaten tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal.
"Saya minta tolong dijalankan MoU dan PKS yang telah dilaksanakan sebelumnya, dan dari data By Name By Addres Disnaker Tanjab Barat, terdapat 106 perusahaan yang beroperasi, dari 106 perusahaan tersebut baru dapat menyerap tenaga kerja lokal sekitar 53,8 persen dan saya harap ditahun ini mencapai 70 persen," katanya. (IMC01)
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Sepanjang Triwulan Pertama 2026 Ditemukan 1.443 Orang Dipasung Akibat Masalah Kesehatan Mental
Listrik se-Sumatera Padam Total, Pemerintah Didesak Audit Menyeluruh PLN
Banjir Rendam Ruas Jalan Jambi-Palembang KM 13 Mestong dan Rumah Warga