IMCNews.ID - Bripka RY terancam diberhentikan tidak dengan hormat akibat kasus perselingkuhan. Dia dilaporkan oleh seorang warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, hingga akhirnya dilakukan sidang disiplin.
Anggota Polsek Cluwak, Kabupaten Pati itu, kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy sudah menjalani sidang etik kepolisian di Polres Pati.
"Putusannya melanggar Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi disiplin. Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat," katanya, Selasa (21/12/2021) kemarin.
Atas putusan tersebut, kata dia, Bripka RY memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari.
"Mengajukan banding ke atasan hukumnya ke Kapolda Jawa Tengah," kata dia.
Iqbal menyatakan bahwa mekanisme pemberian penghargaan maupun hukuman terhadap anggota berlaku di tubuh Polri.
"Siapa yang melanggar, akan dihukum. Siapa yang berprestasi, akan memperoleh penghargaan," katanya. (IMC01/ant)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Banyak Guru Terjerat Pinjaman Online hingga Tinggalkan Tugas Mengajar