Diduga Selingkuh, Bripka RY Terancam Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Rabu, 22 Desember 2021 - 01:03:48 WIB

IMCNews.ID - Bripka RY terancam diberhentikan tidak dengan hormat akibat kasus perselingkuhan. Dia dilaporkan oleh seorang warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, hingga akhirnya dilakukan sidang disiplin.

Anggota Polsek Cluwak, Kabupaten Pati itu, kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy sudah menjalani sidang etik kepolisian di Polres Pati.

"Putusannya melanggar Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi disiplin. Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat," katanya, Selasa (21/12/2021) kemarin. 

Atas putusan tersebut, kata dia, Bripka RY memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari.

"Mengajukan banding ke atasan hukumnya ke Kapolda Jawa Tengah," kata dia.

Iqbal menyatakan bahwa mekanisme pemberian penghargaan maupun hukuman terhadap anggota berlaku di tubuh Polri.

"Siapa yang melanggar, akan dihukum. Siapa yang berprestasi, akan memperoleh penghargaan," katanya. (IMC01/ant)



BERITA BERIKUTNYA