IMCNews.ID - Bripka RY terancam diberhentikan tidak dengan hormat akibat kasus perselingkuhan. Dia dilaporkan oleh seorang warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, hingga akhirnya dilakukan sidang disiplin.
Anggota Polsek Cluwak, Kabupaten Pati itu, kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy sudah menjalani sidang etik kepolisian di Polres Pati.
"Putusannya melanggar Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi disiplin. Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat," katanya, Selasa (21/12/2021) kemarin.
Atas putusan tersebut, kata dia, Bripka RY memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari.
"Mengajukan banding ke atasan hukumnya ke Kapolda Jawa Tengah," kata dia.
Iqbal menyatakan bahwa mekanisme pemberian penghargaan maupun hukuman terhadap anggota berlaku di tubuh Polri.
"Siapa yang melanggar, akan dihukum. Siapa yang berprestasi, akan memperoleh penghargaan," katanya. (IMC01/ant)
Diduga Terima Uang Jadi Calo Rekrutmen Anggota Polri, Dua Personel Polda Jambi Diproses
Pemerintah Segera Gelontorkan Rp20,5 Triliun Bantuan Keuangan ke Daerah
Gubernur Buka Sosialisasi Pencegahan IRET, TCC, Perundungan, dan Bahaya Narkoba di Bungo
Lepas Banteng Jambi United Rebut Piala Soekarno Cup, Edi Ingatkan Pemain Jaga Sportivitas
Jelajah Candi Hingga Makan Besaji, Keseruan Field Trip Pelajar bersama NBT Coal Group
Banyak Guru Terjerat Pinjaman Online hingga Tinggalkan Tugas Mengajar