IMCNews.ID - Bripka RY terancam diberhentikan tidak dengan hormat akibat kasus perselingkuhan. Dia dilaporkan oleh seorang warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, hingga akhirnya dilakukan sidang disiplin.
Anggota Polsek Cluwak, Kabupaten Pati itu, kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy sudah menjalani sidang etik kepolisian di Polres Pati.
"Putusannya melanggar Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi disiplin. Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat," katanya, Selasa (21/12/2021) kemarin.
Atas putusan tersebut, kata dia, Bripka RY memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari.
"Mengajukan banding ke atasan hukumnya ke Kapolda Jawa Tengah," kata dia.
Iqbal menyatakan bahwa mekanisme pemberian penghargaan maupun hukuman terhadap anggota berlaku di tubuh Polri.
"Siapa yang melanggar, akan dihukum. Siapa yang berprestasi, akan memperoleh penghargaan," katanya. (IMC01/ant)
Kepercayaan Pasar, Variabel Tak Kasat Mata yang Menentukan Arah Rupiah dan IHSG
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan
Batik Air Terbang Perdana Jakarta-Bungo, Gubernur: Pemicu Pemerataan Pembangunan
Apresiasi Peran Polantas, Jurnalis di Jambi Berbagi Tali Asih
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum dan Berikan Dukungan Pembangunan Pesantren
Banyak Guru Terjerat Pinjaman Online hingga Tinggalkan Tugas Mengajar