Peluang PK Masih Terbuka

Tiga Terpidana Mati Asal Jambi Belum Dieksekusi

Selasa, 21 Desember 2021 - 11:04:23 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Setelah 20 tahun divonis, tiga terpidana mati kasus pembunuhan warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, tahun 2000 lalu, hingga saat ini belum juga dieksekusi.

Saat ini ketiga terpidana, Syofian bin Azwar, Harun bin Ajis, dan Sargawi bin Sanusi masih mendekam di tahanan Nusakambangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sapto Subroto mengakui ke tiga terpidana mati asal Jambi (Merangin) tersebut belum dieksekusi.

“Pelaksanaan eksekusi mati tersebut tidak semudah yang dibayangkan. Perlu penanganan dengan baik,” katanya.

Menurut Sapto, proses hukum yang bisa dilakukan oleh ketiga terpidana mati tersebut juga belum selesai. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kata dia, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh seorang terpidana tidak boleh dibatasi.

“Kalau dulu kan cuma dua kali. Lalu ada putusan MK, PK tidak boleh dibatasi. Jadi, pemerintah menghormati proses hukum yang ada,” jelasnya.

Sebenarnya, ketiga terpidana mati tersebut akan diekskusi pada akhir 2019 lalu. Bahkan, ketika itu, Kejari Merangin selaku eksekutor sudah melakukan koordinasi ke Lapas Nusakambangan.

Namun, ekskusi batal dilakukan karena ada perintah eksekusi harus dilakukan sesuai locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana). Ketika itu, Kejari Merangin kekurangan anggaran.     

Untuk diketahui, kasus pembunuhan yang dilakukan Syofian, Harun, dan Sargawi itu terjadi pada Sabtu, 29 September 2000 lalu, sekitar pukul 19.30 WIB. Lokasi kejadian di daerah Ulu Sungai Kunyit, Dusun Petekun, Desa Baru Nalo, Kecamatan Batang Masumai (Kecamatan Bangko saat itu).

Kejadian itu bermula ketika Harun, bersama Sargawi dan Syofian, melakukan pencurian di sebuah rumah di daerah Ulu Sungai Kunyit, Dusun Petekun, Desa Baru.

Awalnya ketiganya berniat melakukan pencurian. Namun ternyata mereka juga memperkosa Arrau yang tinggal di rumah tersebut, sebelum membunuhnya.

Tidak hanya Arrau, 6 orang lainnya yang juga tinggal di rumah itu juga dibunuh, yaitu Tampung Majang, Bungo Perak, Rampat Bebat, Pengendum, Nyabung, dan Bungo Padi.

Ketujuh korban dihabisi dengan menggunakan sebilah parang dan dipukuli dengan batang kayu. Atas perbuatannya, ketiga terpidana itu divonis mati oleh Pengadilan Negeri Bangko pada November 2001.

Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi pada tahun 2002. Kemudian mereka mengajukan grasi pada tahun 2011 serta mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun ditolak .

Sekitar tahun 2013, ketiganya dipindahkan dari Lapas Klas II A Jambi ke Lapas Nusakambangan. Beberapa bulan mendekam ditahanan, satu dari tiga terpidana mati tersebut, Harun bin Aziz sempat melarikan diri. Namun, dia berhasil ditangkap kembali. (IMC01) 



BERITA BERIKUTNYA