IMCNews.ID, Jambi - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2021 agar meniadakan libur sekolah akhir tahun 2021.
Berdasarkan SE tersebut, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi meniadakan libur Natal dan tahun baru mendatang.
"Pembagian Rapor siswa juga diundur bukan Januari 2022," kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Jambi, Mulyadi, Senin (13/12/2021) kemarin.
Isi edaran tersebut menyatakan jika kegiatan pendidikan di satuan pendidikan tidak diperbolehkan libur selama Nataru, yakni mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Lalu, Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
"Pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh cuti selama Nataru tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022," tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan selain kebijakan libur sekolah akhir tahun 2021, ada kebijakan bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Nataru.
"Masyarakat dihimbau untuk tidak bepergian atau mudik ke luar daerah jika bukan kepentingan mendesak," katanya.
Selain itu, ASN dilarang mudik atau bepergian ke luar daerah selama periode Nataru tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Terpisah, Wakil Wali Kota Jambi Maulana menyatakan akan memberlakukan PPKM Nataru.
"Ada regulasi beberapa poin penting, di antaranya adalah tidak boleh melakukan perjalanan bagi yang belum vaksinasi Covid-19," jelas dia.
Kata Maulana, kebijakan itu berlaku juga bagi masyarakat atau keluarga yang baru memiliki riwayat kontak dengan penderita Covid-19. Selain itu juga bagi masyarakat yang baru perjalanan dari luar negeri.
Penerapannya, Pemkot Jambi juga tidak akan memberlakukan PPKM level 3. Lalu, penyekatan juga tidak akan diberlakukan pada ruas-ruas jalan di Kota Jambi.
"Tetapi ada pemeriksaan arus kedatangan oleh petugas," ujarnyam
Terlebih, saat ini sudah ada sistem digital yang disediakan pemerintah. Jika ada riwayat vaksinasi Covid-19 yang belum dilakukan, maka tidak boleh bepergian ke Kota Jambi.
"Begitu juga bagi masyarakat Kota Jambi yang mau keluar, kalau belum vaksin nggak bisa," katanya. (IMC01)
Serahkan SK Pengurus Baru, CE Targetkan Golkar Tanjabbar Tambah Perolehan Kursi Legislatif
Pengurus DPW dan DPD PAN se Provinsi Jambi Dilantik, Al Haris Nyatakan Komitmen Jalankan Amanah
Jamaah Dilindungi Asuransi Jika Sakit Akibat Panas Ekstrem Saat Puncak Haji
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari
Buka Siginjai Fest 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Jambi Perkuat Ekonomi Syariah