IMCNews.ID, Muara Bulian - ASN maupun tenaga honorer dilarang untuk mengambil cuti Natal dan tahun baru.
Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari M.Azan mengatakan, Pemkab akan melakukan langkah tegas dalam mencegah penyebaran covid-19.
"Langkah tersebut sebagai bentuk mendukung kebijakan dari Pemerintah Pusat, dalam menuntaskan persoalan kasus covid-19 yang sudah berlangsung selama dua tahun belakangan," ujarnya.
Dilanjutkan Azan, dirinya menegaskan, apabila didapatkan laporan adanya ASN ataupun pegawai tidak tetap yang melalukan aktivitas liburan akhir tahun akan diberi sanksi.
"Bagi yang melanggar, kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi, sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN," tegasnya.
Sementara itu, Sekda juga menghimbau, agar masyarakat khususnya ASN untuk dapat mematuhi kebijakan tersebut, guna bersama-sama mencegah terjadinya peningkatan kasus covid-19. (IMC01)
HPN 2027 Belum Diputuskan, Dewan Pers Akan Libatkan Seluruh Konstituen
Jalur Pendakian 9 Taman Nasional Ditutup Sementara, Termasuk TNKS
10 Desa di Jambi Diajukan Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi
Ikut Padamkan Karhutla, Gubernur Dorong Masyarakat Manfaatkan Program PLTB
Iuran BPJS Kesehatan 141.133 Masyarakat Ditanggung Pemkot Balikpapan