IMCNews.ID, Jambi - Gubernur Jambi, Al Haris memastikan ruas jalan Bajubang-Tempino yang mengalami kerusakan akan segera diperbaiki. Penegasan itu ia sampaikan ketika menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Batang Hari dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kabupaten Batang Hari ke-73 Tahun 2021, Rabu (1/12/2021).
Haris menyampaikan bahwa permasalahan jalur transportasi batu bara yang melintasi daerah kabupaten Batanghari akan segera ditangani.
"Untuk penanganan jalan Bajubang- Tempino akan segera kita perbaiki, sehingga tidak ada kemacetan di jalur tersebut," katanya.
Menurut Haris, anggaran perbaikan ruas jalan khusus angkutan batubara sudah disetujui oleh DPRD Provinsi Jambi.
"Malam tadi anggaran sudah disetujui oleh DPRD Provinsi Jambi. Ruas jalan Muara Bulian-Tempino senilai Rp 28 miliar, sedangkan di Ness Rp 7 miliar," ungkapnya.
Haris juga mengatakan, usulan mengenai jalur angkutan batu bara sejauh ini terbilang rasional.
"Kalau ada usulan jalur angkutan batubara silahkan disampaikan. Apabila lebih baik untuk mengatasi kemacetan, saya dan dinas terkait akan mengecek jalan tersebut. Kalau jalannya sesuai jaraknya dan tidak banyak mengeluarkan biaya, sangat memungkinkan untuk kita kaji. Seperti jalan dari Bukit Paku-Merlung berapa lama dan jarak dari Merlung ke Pelabuhan Talang Duku berapa lama," sambungnya.
Al Haris juga menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jambi sedang mengkaji lebih mendalam mengenai jalur yang akan digunakan sebagai jalur angkutan batu bara. Karena cepat atau lambat batu bara akan menjadi persoalan.
"Ruas jalan lintas Provinsi yang selama ini digunakan terbilang kecil, dan kita sedang bekerja keras mengundang banyak orang untuk tertarik membangun itu," tuturnya.
Ditanya mengenai berapa persen kesiapan pihak perusahaan membangun jalan khusus, Haris mengatakan pihak perusahaan tetap harus membayar melewati jalur khusus.
"Kalau nanti itu melewati jalan khusus, pihak perusahaan tentu akan bayar. Karena ini sudah ada aturannya. Saat ini kedua pihak perusahaan sudah mulai bekerja, mereka sudah melakukan pembebasan lahan dan melakukan ganti rugi terhadap warga. Yang satu itu jalur khusus perusahaan itu sendiri namun bisa digunakan untuk umum. Sedangkan satu lagi dapat digunakan untuk umum," pungkasnya. (IMC01)
Berujung Damai, SAD Sepakat Tak Lagi Ambil Sawit di Lahan PT SAL dan Tinggalkan Kecepek
KABAR DUKA! Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung
Polisi Bongkar Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Bocah Tujuh Tahun Dilaporkan Terseret Arus Sungai Batang Asai