IMCNews.ID, Jambi - Seorang wanita bernama Ratna Dewi (42) diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) lantaran nekat menjadi bandar narkotika jenis sabu, Jumat (19/11/2021) lalu.
Dia diduga menjadi bandar jaringan Lapas Jambi. Terkait dugaan ini, Kadiv PAS Kanwil Kemenkumham Jambi, Aris Munandar menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak Polres Tanjabtim belum berkoordinasi dengan pihak lapas Jambi untuk pengembangan maupun pemeriksaan jika ada napi di Lapas Jambi yang diduga terlibat.
"Kami sampaikan sampai saat ini tidak ada indikasi keteribatan Lapas yang dimaksud," sebutnya.
Dia mengaku, dirinya bersama jajaran terus berkomitmen untuk bekerjasama memberantas narkoba dan akan menindak tegas WBP dan Petugas yang terlibat peredaran narkoba.
"Lapas Jambi siap membantu dengan pihak Polres Tanjabtim maupun instansi lain terkait, baik Polda, Polres maupun BNN dalam pemberantasan peredaran Narkotika di Lapas Jambi," tegasnya. (IMC01)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya