IMCNews.ID, Jambi - Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2022 sebesar Rp2.649.034 naik sebesar Rp18.800 dari tahun ini yang sebesar Rp2.630.000.
"UMP Jambi tersebut naik sebesar 0,72 persen dari tahun sebelumnya," kata Kabid Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dedy Ardiansyah.
Keputusan UMP Jambi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi nomor 914 tahun 2021 yang menyatakan besaran UMP Jambi Rp2.649.034 per bulan.
Dedy menjelaskan yang menjadi dasar penetapan UMP Jambi tersebut yakni data pertumbuhan ekonomi Jambi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Jambi.
Sementara itu buruh di Provinsi Jambi menyayangkan kenaikan UMP Jambi yang hanya 0,72 persen tersebut. Menurut Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Jambi kenaikan UMP yang tidak sampai satu persen tersebut sama saja dengan tidak terjadi kenaikan.
"UMP Jambi tersebut sama saja dengan tidak mengalami kenaikan, harapan kita UMP Jambi dapat naik lebih besar dibandingkan dengan kenaikan saat ini, terlebih di tahun 2021 ini UMP Jambi juga tidak mengalami kenaikan," kata Ketua SPSI Provinsi Jambi, Don Fredy.
Menurut dia, penetapan UMP Jambi tersebut kurang memperhatikan kesejahteraan kaum buruh di Jambi. Sementara menurut Don Fredy di Provinsi lain terjadi kenaikan UMP yang cukup memperhatikan kaum buruh.
"Kami harap pemerintah dapat merevisi kenaikan UMP Jambi agar lebih layak dan lebih memperhatikan kesejahteraan kaum buruh," katanya. (IMC01)
Wagub Sani Sambut Kepulangan 443 Jamaah Haji Kloter BTH-21 ke Provinsi Jambi
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang, Dua Terdakwa Keberatan dengan Dakwaan JPU
SAD di Batanghari Keluhkan Aktivitas Tambang, Makin Terdesak
Peringati 10 Muharram, Pemprov Jambi Santuni Ribuan Anak Yatim dan Difabel