IMCNews.ID, Muara Sabak - Sidang permohonan praperadilan dengan pemohon Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis dan termohon Kejari Tanjabtim, digelar di Pengadilan Negeri Tanjabtim, Selasa (23/11/2021).
Sidang kali ini beragenda pembacaan putusan. Hakim tunggal yang menangani perkara ini, Esa Pratama Putra Daeli memutuskan menolak permohonan pemohon praperadilan, Nurkholis.
Dalam kesempatan itu, Nurkholis sebagai pemohon tak hadir di persidangan. Dia hanya diwakili oleh dua kuasa hukumnya, M Akbar Husni dan Cecep Supriyadi.
BACA JUGA : Dugaan Korupsi KPU Tanjabtim Dapat Perhatian Jamwas Kejagung
"Dengan dibacakannya putusan oleh hakim tunggal perkara Praperadilan pada Pengadilan Negeri Tanjab Timur, jam 16.42 WIB hakim menyatakan persidangan praperadilan No. 3/Pid.Pra/2021/PN.Tjt selesai," kata Lexy Fatharani dalam rilisnya yang diterima, Selasa malam.
Untuk diketahui, ini menjadi kali ketiga permohonan praperadilan yang diajukan pihak KPU Tanjabtim kandas. Sebelumnya, dua gugatan praperadilan juga ditolak hakim tunggal.
"Tidak diterimanya dua perkara praperadilan yang diajukan KPU, alasan utamanya karena ketidakhadiran prinsipal (Nurkholis). Ini juga dibuktikan dengan pihak Kejaksaan, yang telah menetapkan yang bersangkutan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Adji Prakoso, Jubir Pengadilan Negeri Tanjabtim.
Mengenai putusan tidak diterima atau lebih dikenal dengan istilah NO, Adji Prakoso mengakui masih adanya celah bagi pihak KPU untuk kembali mengajukan Praperadilan.
"Kalau mau mengajukan praperadilan lagi sah-sah saja. Itu hak mereka, selama berkas belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," jelas Adji.
Menanggapi putusan hakim tersebut, kuasa hukum KPU Tanjabtim Tengku Ardiansyah menyatakan akan berkoordinasi dengan kliennya terlebih dulu untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kita akan koordinasi dulu dengan klien, apa langkah hukum selanjutnya," katanya.
Sementara itu, Kajari Tanjabtim Rachmad Surya Lubis menghimbau Ketua KPU Nurkholis dapat segera menyerahkan diri.
Bahkan Kejari juga mengancam bagi pihak yang melindungi, sengaja menghambat atau menghalang-halangi penyidikan.
"Tunggu tanggal mainnya. Bagi pihak yang sengaja menghambat atau menghalangi penyidikan," tegasnya.
Rachmad Surya Lubis mengatakan pihaknya sudah menerima informasi adanya pihak yang menyuruh Nurkholis tidak hadir saat pemanggilan di Kejaksaan. Bahkan pihak ini juga menyuruh yang bersangkutan bersembunyi atau menyembunyikan.
"Dia (Nurkhlosis) masih ada di Jambi. Hanya saja ada yang menyuruhnya bersembunyi. Kepada pihak yang menghalangi penyidikan ini, tunggu tanggal mainnya," ucapnya.
Disinggung soal pelimpahan berkas, Rachmad menargetkan berkas kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 ini akan dilimpahkan pada Desember mendatang.
"Targetnya Desember nanti, doakan saja," pungkasnya. (IMC01)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Pencopet di Ajang WSBK Terungkap Pernah Beraksi di Sirkuit Sepang