IMCNews.ID - Nasib malang menimpa empat orang siswi yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Mereka digilir hingga 15 kali di empat lokasi berbeda dalam 24 jam oleh tujuh orang tersangka.
Lima dari tujuh orang tersangka, yakni W (24), J (18), B (18), R (40), dan N (37) telah berhasil diringkus tim dari Kepolisian Resor (Polres) Kaur, Polda Bengkulu.
"Sementara dua tersangka lainnya D (24) dan S (25) masih dalam pencarian," kata Kapolres Kaur, AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Wita Yuda Prawira, Rabu (17/11/2021).
Dia mengatakan bahwa ke tujuh tersangka merupakan warga Kecamatan Kaur Utara, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA : Tujuh Pasangan Terjaring Ngamar di Hotel, Ada Mahasiswa hingga Suami Orang
"Pemerkosaan tersebut terjadi selama dua hari, yaitu Kamis hingga Jumat lalu, di sekitar Kecamatan Kaur Selatan," kata Indro.
Ia menambahkan ke tujuh pelaku tersebut melakukan pemerkosaan secara bergiliran sebanyak 15 kali di empat lokasi berbeda dalam 24 jam.
Kronologis kejadian pada Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka D (24) mengajak para korban untuk kumpul-kumpul di sebuah pondok.
Setelah tiba di pondok kebun, tersangka J, W, D memperkosa korban secara bergantian. Kemudian tersangka R ikut memperkosa keempat korban.
Sekitar pukul 00.00 WIB tersangka mengajak keempat korban pindah ke pondok lain dengan jarak kurang lebih 3 kilometer dari lokasi pertama.
Tiba di lokasi kedua, tersangka N ikut melakukan pemerkosaan terhadap ke empat korban yang merupakan anak di bawah umur.
Sekitar pukul 02.30 WIB para tersangka mengajak ke empat korban ke rumah tersangka W dan kembali melakukan pemerkosaan terhadap para korban.
"Lokasi pertama dan kedua berjarak sekitar 200 meter di pondok kebun sawit warga, lokasi ketiga berjarak kurang lebih tiga kilometer dari TKP pertama di pondok kebun karet, dan lokasi empat di rumah tersangka W," ujarnya.
Atas kejadian tersebut ketujuh tersangka terancam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
"Dari informasi yang diterima, salah satu korban menerima uang dari pelaku sekitar Rp200 ribu," katanya. (IMC01)
SKK Migas-MontD'Or Oil Tungkal Ltd Fasilitasi Alat dan Bimtek Membatik Kader PKK Mengupeh
Tinjau Tol Bayung Lencir, Wapres Pastikan Konektivitas Sumatra Berjalan Optimal
Kejagung Tegaskan Status Eks Jampidsus Febrie dan Don Ritto Tetap Tersangka
Lima Pejabat Baru Dilantik Al Haris, Tekankan Penguatan Kinerja, Kekompakan dan Integritas
Monetisasi Gas Sengeti Dorong Ketahanan Energi dan Investasi Baru
Dampingi Wapres, Al Haris Perjuangkan MRI Baru dan Tambahan Dokter Spesialis RSUD Raden Mattaher