IMCNews.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan, pemborongan, atau persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara 2017 - 2018.
Dua saksi ini adalah pihak swasta bernama N Megawati dan Harris. Kemudian, Direktur PT Alexis Mitra Bangun bernama Adhitya Yudha Septyadhi.
Mereka bakal diperiksa untuk tersangka Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) dan pihak swasta, Kedy Afandi (KA).
"Hari ini pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara 2017-2018 untuk tersangka BS dan KA. Pemeriksaan dilakukan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jl. H.O.S. Cokroaminoto No.52, Kota Yogyakarta, D.I. Yogyakarta," ujar Plt Juru bicara KPK, Ipi Maryati, Jumat lalu.
KPK telah menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan, pemborongan, atau pun persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara 2017 - 2018. Budhi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan seorang pihak swasta, Kedy Afandi. (IMC01)
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
KPK: Selama Kepala Daerah Jaga Integritas Tak Perlu Takut OTT