IMCNews.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan, pemborongan, atau persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara 2017 - 2018.
Dua saksi ini adalah pihak swasta bernama N Megawati dan Harris. Kemudian, Direktur PT Alexis Mitra Bangun bernama Adhitya Yudha Septyadhi.
Mereka bakal diperiksa untuk tersangka Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) dan pihak swasta, Kedy Afandi (KA).
"Hari ini pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara 2017-2018 untuk tersangka BS dan KA. Pemeriksaan dilakukan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jl. H.O.S. Cokroaminoto No.52, Kota Yogyakarta, D.I. Yogyakarta," ujar Plt Juru bicara KPK, Ipi Maryati, Jumat lalu.
KPK telah menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan, pemborongan, atau pun persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara 2017 - 2018. Budhi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan seorang pihak swasta, Kedy Afandi. (IMC01)
86 Hektare Lahan Terbakar di Londerang Berhasil Dikuasai, Masih Proses Pendinginan
HPN 2027 Belum Diputuskan, Dewan Pers Akan Libatkan Seluruh Konstituen
Jalur Pendakian 9 Taman Nasional Ditutup Sementara, Termasuk TNKS
10 Desa di Jambi Diajukan Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi
KPK: Selama Kepala Daerah Jaga Integritas Tak Perlu Takut OTT