Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

Kuasa Hukum KPU Ungkap Arogansi Kejari Tanjab Timur

Jumat, 12 November 2021 - 06:04:16 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Kuasa Hukum pihak KPU Tanjab Timur yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ketua KPU Nurkholis, Sekretaris Sumardi, Bendahara Hasbullah dan Kasubag Umum, Mardiana mengungkap arogansi pihak Kejaksaan Negeri Tanjab Timur.

Kepada wartawan, Kamis (11/11/2021) malam, kuasa hukum pihak KPU, Tengku Ardiansyah bersama Ihsan Hasibuan angkat bicara pasca dilakukannya penahanan terhadap Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjabtim oleh Kejari.

Menurut kuasa hukum KPU Tanjabtim, tim penyidik Kejari Tanjabtim tidak menghormati upaya hukum, dimana tidak menghadiri Praperadilan.

Dia mengatakan, tim penyidik Kejari Tanjabtim menjemput paksa sekretaris dan bendahara tanpa surat panggilan sebelumnya.

BACA JUGA : Kasubag Umum Serahkan Diri, Ketua KPU Tanjab Timur Masih Buron

"Padahal sebenarnya mereka sudah menerima panggilan untuk hadir pada tanggal 11 November. Tapi tanggal 10 November tim penyidik Kejari Tanjabtim langsung melakukan upaya penangkapan dengan tanpa alasan yang jelas dan dengan cara yang tidak humanis yaitu dengan cara diborgol keduanya," katanya.

Sementara seharusnya, lanjut dia, pada saat bersamaan tanggal 10 November tim Kejari Tanjabtim harus menghadiri persidangan praperadilan yang diajukan pihaknya.

"Penangkapan ini jelas melanggar prosedur untuk penahanan. Tim Kejari Tanjabtim mempertontonkan kesewenang-wenangan, ketidakprofesionalan dan arogansi dalam melaksanakan tugas selaku penegak hukum," jelasnya.

Oleh karena, pihaknya meminta agar Jaksa Agung, Jamwas, komisi Kejaksaan dan Komnas HAM untuk memproses dan melakukan pemeriksaan atas tindakan kesewenang-wenangan dan arogansi Kajari dan tim penyidik Kejari Tanjabtim.

"Kami mendesak Kajati Provinsi Jambi untuk mengambil langkah dan tindakan atas kesewenang-wenangan serta arogansi yang dilakukan Kajari dan tim penyidik Kejari Tanjabtim," tegasnya.

Bahkan, pihaknya sudah mendatangi Kejari Tanjabtim untuk bertemu kliennya dengan meminta izin baik secara lisan maupun tulisan, namun tanp alasan tidak diizinkan.

"Tanpa alasan, kami tidak diperbolehkan bertemu klien kami.  Kami mau koordinasi dengan klien kami untuk upaya hukum selanjutnya juga tidak bisa jadi. Ini jelas melanggar hukum," tukasnya. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA