IMCNews.ID, Sungai Penuh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh menahan mantan Kepala Desa (kades) dan mantan Sekretaris Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Rabu (10/11/2021) lalu.
Keduanya diduga melakukan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2017 - 2018 yang merugikan negara hingga Rp 310.919.002,10.
"Kedua tersangka yakni Arbain (50) mantan Kades 2012-2018 dan Resi Vernandes (41) mantan Sekdes 2015-2020. Keduanya telah dilakukan penahanan pada Rabu (10/11) kemarin," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Ristopo Sumedi.
Dia menjelaskan, dalam penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2017-2018 ditemukan penyimpangan terhadap pengelolaan dan penggunaan anggaran tersebut secara melawan hukum dengan Pembelian tanah untuk pembangunan gedung seni dan budaya.
BACA JUGA : Nurkholis CS Diduga Mark Up Biaya Dinas, Kegiatan Fiktif hingga Pengadaan ATK
Pembangunan Gedung seni dan budaya yang anggarannya telah dicairkan, tapi kegiatan tersebut tidak dilaksanakan alias fiktif.
"Kemudian juga Ditemukan pengeluaran-pengeluaran yang tidak dilampiri dengan bukti pertanggungjawaban (SPJ)," ucapnya.
Selain itu juga terdapat kekurangan volume terhadap beberapa pekerjaan fisik dan kelebihan pembayaran honor Lembaga-lembaga tidak dapat dipertangungjawabkan.
"Ditemukan adanya silpa anggaran Desa yang belum disetorkan ke kas Desa. Namun anggaran tersebut sudah dicairkan dari Kas Daerah Kota Sungai Penuh," bebernya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kemudian, pasal subsidair Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1, ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (IMC01)
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa