IMCNews.ID, Jambi - Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/11/2021).
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus suap uang ketok palu Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2017.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi. Saksi yang diperiksa, Effendi Hatta, Zainal Abidin, Kusnindar, Nasri Umar, Edmon, Bustami Yahya, Muhammad Khairil, Poprianto dan Sainuddin.
"Semua saksi ini merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019, dari berbagai fraksi," katanya.
Pemeriksaan di mulai sekira pukul 10.00 WIB dan dilaksanakan di Ruang Khusus Gedung Lama Lantai 2 Polda Jambi. (IMC01)
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Sepanjang Triwulan Pertama 2026 Ditemukan 1.443 Orang Dipasung Akibat Masalah Kesehatan Mental
Listrik se-Sumatera Padam Total, Pemerintah Didesak Audit Menyeluruh PLN
Gubernur Al Haris: Tidak Boleh Ada Ruang untuk Narkoba di Jambi
Mahasiswi Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Ruas Jalan Mendalo-Simpang Rimbo