IMCNews.ID, Jambi - Harga cabai meroket jelang akhir tahun. Terjadi kenaikan hingga 25 persen. Salah seorang pedagang cabai di Pasar Angso Duo, Ishak mengatakan harga cabai merah seharga Rp70 ribu per kilogramnya.
"Harga distributor sudah naik, kita jual eceran Rp70 ribu sejak kemarin (Selasa,red)," katanya.
Dia menambahkan, kenaikan harga cabai biasa terjadi jelang akhir tahun. Sentra-sentra produksi cabai biasanya mengalami musim hujan sehingga pasokan berkurang.
Bertolak belakang dengan realita di lapangan, Kepala Disperindag Kota Jambi, Yon Heri mengatakan tidak ada lonjakan harga yang signifikan di lapangan.
"Khusus harga sembako ini kita pantau terus melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID). Kemarin kita juga sudah rapat, tidak ada lonjakan harga yang signifikan," katanya, Rabu (10/11/2021).
Menurutnya, pantauan di beberapa distributor sembako juga tidak ada masalah.
"Distributor memiliki stok yang cukup. Ada sembilan gudang besar di Jambi ini yang kita pantau, dan stok masih tersedia dan tidak ada lonjakan harga," ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan laporan hasil monitoring Disperindag Provinsi Jambi pada 10 November, harga rata-rata kebutuhan pokok masyarakat khususnya cabai di Pasar Induk Angso Duo, Pasar Rakyat Simpang Pulai dan Pasar Rakyat Talang Banjar Kota Jambi mengalami perubahan harga.
Cabai merah besar di Angso Duo mengalami kenaikan harga dari Rp44 ribu menjadi Rp55 ribu per kilogram.
Kenaikan itu dipicu akibat berkurangnya pasokan cabe merah besar dari Lokal, Bengkulu, Palembang dan Jawa Tengah. Untuk Cabai merah keriting mengalami kenaikan harga dari Rp46 ribu menjadi Rp60 ribu per kilogram.
Sementara itu, Cabai Rawit Hijau harganya naik dari Rp14 ribu menjadi Rp18 ribu per kilogramnya. (IMC01)
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa