IMCNews.ID - Permohonan judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diajukan Demokrat kubu KSP Moeldoko ditolak MA.
Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro mengatakan pemohon dalam hal ini partai Demokrat kubu KSP Moeldoko yang diwakili Yusril Ihza Mahendra.
“Menyatakan permohonan keberatan dari para pemohon tidak dapat diterima,” kata Andri Samsan Nganro.
Perkara itu mengantongi nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.
Adapun majelis terdiri atas ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” kata Andi menerangkan alasan majelis tidak menerima judicial review itu.
Alasan lainnya kata Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan.
"Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.Demikian juga tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan," ucapnya. (*)
Sumber: juaranews.com
Ada Apa di TUKS-TUKS Talang Duku? 70 Persen Batu Bara Jambi ke PLN Diduga Lewat Sini
60, 3 Ribu Hektare Lahan Rusak Akibat PETI, Ivan Wirata: Alarm Darurat Bagi Jambi
Karhutla Kembali Terjadi di Kumpeh, Upaya Pemadaman Terus Dilakukan
Karhutla di Sungai Gelam Kian Meluas, 170 Hektare Lahan Terbakar
FGD Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi, FKPT Tekankan Pentingnya Kolaborasi
Karhutla di Jambi, Perhutanan Sosial dan Tata Kelola Hidrologi Gambut Berbasis KHG Harus Dievaluasi
Jenderal Andika Mengaku Belum Tahu Kapan Dilantik Sebagai Panglima