Kajari Pastikan Sudah Ada Tersangka

Tak Kooperatif, Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjab Timur Dijemput Paksa

Selasa, 09 November 2021 - 06:00:48 WIB

Salah satu saksi mendatangi Kejari Tanjab Timur. (ist)
Salah satu saksi mendatangi Kejari Tanjab Timur. (ist)

IMCNews.ID, Muara Sabak - Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Serentak 2020 senilai Rp19 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Timur terus bergulir.

Satuan Pemberantas Korupsi Kejari Tanjab Timur bahkan menjemput paksa Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjabtim, Sumardi dan Hasbullah di kantor KPU.

Sejumlah penyidik Kejari mendatangi kantor KPU sekira pukul 10.30 WIB. Tidak lama kemudian, Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjabtim dibawa menuju Kejari Tanjabtim. 

Keduanya mendatangi Kejari Tanjab Timur dengan kendaraannya sendiri dengan iringan sejumlah mobil yang ditumpangi oleh penyidik Kejari Tanjabtim.

BACA JUGA : KPK Warning Pejabat BUMD Lapor Harta Kekayaan

Sejumlah anggota Polres Tanjabtim ikut mengawal saat penyidik datang ke KPU hingga ke kantor Kejari.

Pemanggilan paksa ini kabarnya karena kedua orang tersebut dinilai tak kooperatif, mangkir dari panggilan penyidik. Mereka sudah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, namun selalu mangkir.

Hingga pukul 21.50 Wib, Senin (8/11/2021) malam, Sumardi dan Hasbullah belum keluar dari gedung Kejari Tanjabtim. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Ahmad Surya Lubis membenarkan penyidik menjemput paksa sekretaris dan bendahara KPU Tanjabtim tersebut.

"Alhamdulillah seperti yang kita lihat, mereka akhirnya dengan sukarela datang sendiri ke Kejari menggunakan kendaraannya,’’ katanya.

Dia memastikan sudah ada tersangka dalam kasus ini, walau masih enggan membeberkan siapa tersangka yang dia maksud.

Akam tetapi, berdasarkan keterangannya, sepertinya tersangka lebih dari satu orang. Menurut dia, kerugian Negara dalam kasus ini sebanyak Rp 892 juta.

"Kami sudah mengantongi nama nama tersangka, namun belum bisa diekspos. Kami akan lapor pimpinan dulu. Mudah-mudahan dalam minggu ini akan ditetapkan," katanya.

Dia menyebut, keterangan kedua saksi sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas. Sampai saat ini, penyidik Kejari sudah memeriksa 50 orang saksi. Dari ke 50 orang saksi itu, ada tiga yang mangkir alias tak pernah hadir saat dipanggil. Dua diantaranya adalah Sumardi dan Hasbullah, yang dijemput paksa Senin siang.

"Mereka ini sudah dua kali kita panggil. Namun tidak hadir. Ada yang alasannya sakit dan ada juga yang beralasan menunggu sidang Praperadilan. Setelah sidang praperadilan selesai, maka hari ini kita lakukan pemeriksaan untuk menjawab pertanyaan masyarakat agar satu persatu masalah ini selesai. Satu saksi lagi yang mangkir atas nama Mardiana. Namun, dalam pekan ini yang bersangkutan berjanji akan hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi,’’ jelasnya.

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Tanjabtim Arsyad juga membenarkan pihaknya melakukan upaya jemput paksa terhadap sekretaris dan bendahara KPU. Keduanya dinilai tidak kooperatif karena tidak mengindahkan panggilan penyidik.

"Benar, siang tadi itu upaya paksa penjemputan saksi," katanya.

Menurut Arsyad, dua saksi tersebut tengah dalam pemeriksaan tim penyidik untuk kelengkapan berkas.

"Masih di dalam, sebentar lagi Insya Allah selesai," ujarnya sekira pukul 19.00 Wib.

Kuasa Hukum KPU Tanjabtim, Riski Septino mengatakan dua kliennya diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, ini merupakan tindak lanjut dari pemanggilan tanggal 4 Oktober lalu.

Ketika itu kliennya tidak hadir. Makanya, Senin siang pihak Kejari datang ke KPU. Maka kliennya memenuhi panggilan untuk diperiksa.

Mengenai pemeriksaan hingga larut malam, menurut Riski, memang ada beberapa poin yang cukup alot dan dipertegas lagi.

"Materi pemeriksaan masih melanjutkan yang lalu. Memang ada beberapa poin yang dipertegaskan lagi,’’ katanya.

Soal pernyataan Kajari yang menyatakan sudah mengantoingi nama tersangka, Riski mengaku hingga kemarin pihaknya belum mendapat informasi. (*/IMC01)



BERITA BERIKUTNYA