Konstruksi Kasus yang Menjerat Apif, Kumpulkan Rp46 Miliar hingga Nikmati Rp6 Miliar

Jumat, 05 November 2021 - 06:50:10 WIB

Apif saat digiring menuju tahanan KPK. (Foto Rakyat Merdeka)
Apif saat digiring menuju tahanan KPK. (Foto Rakyat Merdeka)

IMCNews.ID, Jakarta - Bekas orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, yakni Apif Firmansyah akhirnya secara resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/11/2021) kemarin.

Dalam konferensi pers yang digelar, Kamis kemarin, Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto menerangkan secara rinci konstruksi kasus yang menjerat Apif.

Sebagai orang kepercayaan Gubernur, Apif disebut berhasil mengumpulkan Rp46 miliar yang digunakan untuk kepentingan Gubernur saat itu, Zumi Zola dan keluarganya.

Bahkan, Apif diduga juga menikmati hasil itu hingga mencapai Rp6 miliar. Walau belakangan, Apif mengembalikan senilai Rp400 juta ke KPK.

BACA JUGA : BREAKING NEWS! Apif Resmi Ditahan KPK

Dalam penjelasannya, Apif ditahan dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jambi Tahun 2016-2021.

"Hari ini kami menyampaikan informasi terkait pengumuman dan penahanan tersangka AF dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi," katanya.

Setelah KPK melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi, data dari berbagai pihak, dan fakta persidangan di perkara Zumi Zola (yang telah berkekuatan hukum tetap), kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan.

Akhirnya, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan pada Juni 2021. Perkara ini adalah pengembangan dimana sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa tersangka.

Tersangka tersebut di antaranya mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola beserta tersangka lainnya.

"Perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Dalam konstruksi perkara yang dibacakan oleh Setyo Budiyanto, diduga Apif sebagai orang kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola ketika ia maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur 2010.

Pada saat itu, Apif selalu ikut mendampingi Zumi Zola melakukan kampanye. Ketika Zumi Zola terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Apif semakin dipercaya untuk terus mendampingi, membantu, dan mengurus berbagai kegiatan dinas. Termasuk pula mengurusi keperluan pribadi.

Tidak sampai di situ, saat Zumi Zola terpilih menjadi Gubernur Jambi Periode 2016-2021, Apif kembali dipercaya mengurus semua keperluannya di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah "fee" proyek dari para kontraktor.

"Uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi AF," ungkapnya.

Adapun total yang telah dikumpulkan oleh AF sekitar Rp46 miliar. Berdasarkan perintah Zumi Zola, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

"AF juga diduga menerima dan menikmati sekitar Rp6 miliar," ujarnya.

Atas perbuatannya, Apif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Apif juga disangkakan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA