IMCNews.ID, Jambi - Pemilik gudang pengolahan minyak mentah hasil illegal drilling di Desa Pijoan, Kabupaten Muaro Jambi yang terbakar beberapa waktu lalu, beinisial BS ditetapkan sebagai tersangka.
Selain pemilik gudang, BS juga berperan sebagai pemodal pengolahan minyak mentah itu. Minyak tersebut diolah menjadi solar.
Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja mengatakan, penyidik Reskrim telah berkoordinasi dan sudah memeriksa sejumlah saksi dan kemudian menetapkan tersangka yang diduga sebagai pemilik gudang berinsial BS.
"Tim penyidik Polres Muarojambi juga sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke kejaksaan setempat, namun kepolisian juga terus mencoba mencari posisi keberadaan yang bersangkutan BS saat ini berada," katanya.
Kini BS masih dalam buruan kepolisian. Pasalnya, panggilan polisi tak diindahkan. Menurutnya, karena belum ada saksi yang melihat langsung kejadian kebakaran gudang itu, maka penyidik masih menduga kejadian itu karena konsleting dari alat pompa dan menyambar ke minyak yang diolah. (IMC01)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya