IMCNews.ID, Jambi - Pemilik gudang pengolahan minyak mentah hasil illegal drilling di Desa Pijoan, Kabupaten Muaro Jambi yang terbakar beberapa waktu lalu, beinisial BS ditetapkan sebagai tersangka.
Selain pemilik gudang, BS juga berperan sebagai pemodal pengolahan minyak mentah itu. Minyak tersebut diolah menjadi solar.
Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja mengatakan, penyidik Reskrim telah berkoordinasi dan sudah memeriksa sejumlah saksi dan kemudian menetapkan tersangka yang diduga sebagai pemilik gudang berinsial BS.
"Tim penyidik Polres Muarojambi juga sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke kejaksaan setempat, namun kepolisian juga terus mencoba mencari posisi keberadaan yang bersangkutan BS saat ini berada," katanya.
Kini BS masih dalam buruan kepolisian. Pasalnya, panggilan polisi tak diindahkan. Menurutnya, karena belum ada saksi yang melihat langsung kejadian kebakaran gudang itu, maka penyidik masih menduga kejadian itu karena konsleting dari alat pompa dan menyambar ke minyak yang diolah. (IMC01)
Intervensi BI Tak Cukup, Kepercayaan Pasar Kunci Stabilitas Rupiah
Pastikan Stok Pertalite Tersedia, Pertamina Minta Masyarakat Bijak Gunakan BBM
PPDB Tingkat SMA dan SMK Telah Dibuka, Tersedia 52.495 Kuota, Ini Tahapannya
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah Pada Kontigen Pesparawi Jambi
Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Dunia di Makkah Akibat Gagal Ginjal
Keluarga Diimbau Tak Jemput Jamaah di Asrama Haji, Ini Alasannya