IMCNews.ID, Jakarta - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) harus segera disahkan paling lambat Desember 2021 nanti. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej menegaskan hal ini.
Upaya untuk mengesahkan RKUHP sudah dilakukan dengan memasukkan rancangan regulasi tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 pada Juli lalu.
"Paling tidak Desember 2021. Kita harap, begitu nanti ada perubahan Prolegnas pada Juli disosialisasikan. Kita harap Juli sampai September, kita punya waktu tiga bulan terima masukan, kita formulasikan kembali sekitar Oktober atau November ada pembahasan, kemudian itu bisa disahkan," katanya, Selasa (22/6/2021) lalu seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Dia menerangkan, terdapat lima hal yang membuat RKUHP harus segera disahkan dengan tetap memperhatikan masukan publik.
Pertama, menurutnya, demi menghadirkan kepastian hukum. Kedua, RKUHP harus berorientasi pada hukum pidana modern yaitu keadilan retributif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.
Ketiga, untuk mengatasi persoalan over kapasitas. Menurutnya, pidana penjara tidak lagi menjadi primadona atau yang utama di RKUHP.
RKUHP akan menghadirkan ada pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial sebagai bentuk hukuman lain bagi pelanggaran pidana.
"Jadi dalam RKUHP jelas kalau pidana di bawah dua tahun bisa pidana pengawasan, kalau di bawah empat tahun bisa pidana kerja sosial, sedapat mungkin menghindari pidana penjara, diutamakan juga pidana denda," tuturnya.
Urgensi keempat, lanjutnya, RKUHP diharapkan menjadi proses reintegrasi sehingga orang tak lagi memandang narapidana sebagai sosok tercela. Sementara urgensi yang kelima, RKUHP diperlukan untuk mencegah disparitas pidana yang bersifat sektoral pada regulasi di luar KUHP.
"Ini adalah urgensi mengapa RKUHP harus segera disahkan," tutur Eddy.
RKUHP diketahui batal disahkan pada 2019 silam setelah menuai kontroversi dan memunculkan aksi demonstrasi di sejumlah daerah.
Eddy sebelumnya mengakui bahwa pemerintah belum mempublikasikan draf terbaru RKUHP, termasuk dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di 12 kota sejak awal Mei 2021.
Menurutnya, draf yang beredar di publik sejauh ini ialah hasil penyusunan pada 2019 yang batal disahkan setelah ditarik Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena menimbulkan kontroversi. (*)
Gubernur Al Haris Apresiasi Bhayangkara Presisi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi
Produktivitas Industri Topang Kenaikan BI Rate Jadi 5,75 Persen, Rupiah Menguat
Pemerintah Kembali Berikan Diskon Tarif Transportasi, Kali Ini Dalam Momen Libur Sekolah
Selat Hormuz Bisa Dilewati Tanpa Biaya Selama 60 Hari, Ditanggung Iran
Gubernur Al Haris: ISMI Jadi Wadah Pengabdian untuk Membangun Jambi
Sumur dan Peralatan Pengeboran Minyak Illegal di Bungku dan Pompa Air Dihancurkan dengan Alat Berat