IMCNews.ID, Jambi - Satreskrim Polresta Jambi menangkap 10 orang anggota geng motor yang beraksi anarkis menggunakan senjata tajam dan meresahkan warga Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Senin (25/10/2021) mengatakan, ke-10 orang yang diamankan tersebut dari dua laporan keluarga korban penganiayaan yang diterima Polresta Jambi. Para korban mengalami luka serius bahkan ada yang masih dirawat di rumah sakit.
Ke-10 orang anggota geng motor tersebut beraksi di dua TKP berbeda, pertama pada 20 Agustus lalu di Perum Villa Kenali, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Sedangkan laporan yang kedua pada 18 oktober 2021 dengan TKP di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
BACA JUGA : Lima Anggota Geng Motor Peneror Warga Kota Jambi Diciduk
"Untuk dua kasus ini, tersangka ada 10 orang yang diamankan, masing-masing TKP 5 orang tersangka," kata Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi didampingi Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres.
Untuk TKP pertama yaitu di Kelurahan Mayang Manggurai ada lima tersangka yaitu berinisial BJ, TA, MD, LP dan LL. Sementara untuk TKP yang kedua di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Beliung, ditangkap EY, HS, FB, MP dan AB.
"Dari 10 orang yang diamankan, ada tujuh orang masih berstatus di bawah umur berstatus pelajar dan ada juga yang sudah dikeluarkan dari sekolahnya," ungkapnya.
Dalam beraksi, kawanan ini selalu berpindah-pindah dengan sasaran rata-rata pengendara kendaraan roda dua. Dimana kegiatan mereka selalu didahului meminum minuman keras, kemudian mencari sasaran targetnya acak.
Bila ditemukan pengendara sepeda motor sendirian atau berboncengan mereka akan menghentikan paksa melakukan kejahatan seperti perampasan, baik itu handphone maupun meminta uang.
"Mereka juga tidak segan-segan untuk melakukan tindak kekerasan atau menganiaya korbannya dengan senjata tajam apabila permintaan mereka tidak diberikan," jelasnya.
Para pelaku melakukan perbuatan itu karena faktor ekonomi dan untuk senang-senang saja. Untuk minum minuman keras dan atas perbuatannya semua tersangka terancam pasal 365 KHUP tentang tindak pencurian dan kekerasan. (IMC01)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya