IMCNews.ID, Jakarta - Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara dugaan korupsi dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur dengan terdakwa Danny Boestami.
Danny dinyatakan bebas berdasarkan Putusan MA dengan nomor perkara 1108 K.PID.SUS/2020 pada 22 Juli 2021 dengan amar putusan menolak kasasi JPU.
"Kami selaku kuasa hukum Danny Boetami mengapresiasi putusan dan berterima kasih kepada Mahkamah Agung yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dengan menolak kasasi yang diajukan JPU," ujar kuasa hukum terdakwa, Unoto Dwi Yulianto, seperti dikutip dari Tempo.co.
Dugaan korupsi dana pensiun ini bermula ketika PT Pupuk Kalimantan Timur yang memiliki dana pensiun, dalam pengeloaannya membeli saham repo dari dua perusahaan dan kemudian satu perusahaan membeli 30 Kondominium.
Padahal sesuai peraturan Kemeterian Keuangan 199/PMK.01.10/2008 tentang dana investasi dana pensiun dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan 3/POJK/2015 tentang dana investasi pembelian saham repo tidak dibenarkan.
Kejaksaan Agung kemudian menangkap Danny, dari PT Strategic Management Services, karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 101 miliar akibat transaksi saham di pasar modal.
Kejaksaan Agung pada saat itu meyakini bahwa transaksi yang dilakukan PT SMS dan DAPEN PKT dengan skema beli kembali (buy back) menyebabkan kerugian negara lantaran DAPEN PKT merupakan anak perusahaan BUMN.
Namun, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Danny dibebaskan. Majelis hakim menilai DAPEN PKT bukan BUMN dan tidak masuk dalam ruang lingkup kekayaan negara yang dipisahkan. (*)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Kapolsek yang Tiduri Remaja dengan Janji Bebaskan Orang Tua Korban Dipecat