IMCNews.ID, Jakarta - Korupsi yang Walnya menjadi delik formil menjadi delik materil pasca putusan MK nomor 25/PUU-XIV/2016 (Putusan MK 25/2016) terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 (UU Tipikor).
Untuk dimengerti, delik formil ialah delik yang menitikberatkan pada perbuatannya. Sedangkan delik materiil menitikberatkan pada akibat dari perbuatan tersebut.
Putusan MK 25/2016 ini berdampak pada kasus-kasus korupsi yang masih dalam proses hukum pidana formil sebelum berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Oleh karenanya, dalam menyikapi Putusan MK 25/2016, harus kembali kepada asas-asas yang ada di dalam ilmu hukum pidana yakni, asas legalitas dengan istilahnya nullum delictum nulla poena sine praevia legi ponali, adagium ini mengandung arti bahwa tiada suatu perbuatan yang dapat dijatuhi hukuman, sebelum perbuatan itu diatur oleh undang-undang.
Adagium tersebut lahir dari buah pemikiran yang dikemukakan oleh Von Feuerbach, yang tercantum pada Pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terlebih lagi, terdapat penyempurnaan pengertian atas Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK 25/2016, yang mengartikan frasa “dapat” dalam tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Rumusan delik korupsi pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sudah harus ada akibat nyata dari kerugian keuangan negara tersebut, dan dapat dibuktikan di pengadilan dengan adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Maka terhadap kasus tindak pidana korupsi yang masih dalam tahap atau proses hukum, dapat menggunakan asas subsidaritas, yang tercantum pada Pasal 1 ayat 2 KUHP, yaitu dalam hal undang-undang diubah, setelah perbuatan itu dilakukan.
Oleh karena itu, kepada tersangka dikenakan ketentuan yang menguntungkan, norma tersebut merupakan wujud dari asas subsidaritas.
Konsep dari asas ini yakni jika di dalam masa transisi menghadapi dua pilihan perundang-undangan, harus diterapkan atau didahulukan hukum yang menguntungkan atau meringankan kepada tersangka.
Dengan adanya Putusan MK 25/2016 ini, maka pada kasus-kasus yang sudah berjalan dan belum diputus oleh majelis hakim, maka hakim dalam putusannya nanti dapat menerapkan asas subsidaritas ini, yakni menerapkan aturan yang meringankan terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 2 KUHP.
Selanjutnya, setelah mengartikan frasa dapat tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, maka yang menjadi titik sentral di dalam pembuktian hukum korupsi untuk Pasal 2 dan Pasal 3 yakni dengan menggunakan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui secara benar apakah sudah terjadi kerugian keuangan negara tersebut.
Hal ini dipertegas setelah adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada huruf A angka 6 menyatakan Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional. (*)
Diolah dari berbagai sumber
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Sudah 88 Orang Melapor Tertipu Investasi Ternak Ikan Lele Capai Rp4,3 Miliar