IMCNews.ID - Seorang pria berinisial THV (35), diamankan lantaran melakukan aksi sodomi terhadap seorang bocah di bawah umur. Setelah melakukan aksi bejatnya, dia memberikan uang Rp2ribu hingga Rp5 ribu kepada korbannya.
Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, Selasa (19/10/2021) menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan ibu kandung korban.
"Dari keterangan ibu korban, pelaku telah melakukan perbuatan sodomi terhadap putranya," ujarnya.
BACA JUGA : Oknum Kapolsek Garap Remaja dengan Janji Bebaskan Ayah Korban
Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di Jalan Mawar, Sibolga.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan tersebut sejak akhir 2020 hingga September 2021.
"Pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena tergiur dengan korban, karena pelaku adalah pecinta sejenis," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ujar Sormin. (IMC01)
Al Haris Minta Proyek Sekolah Rakyat Dipercepat Demi Sambut Siswa Baru
Cetak Sejarah, ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota di Hari Lahir Pancasila 2026
Ketum GP Ansor dan Gubernur Al Haris Resmikan BUMA, Siap Gerakkan Ekonomi Umat Jambi
Faried Apresiasi Kehadiran Menko hingga Wamen Dalam Paripurna Peringatan HUT Kota Jambi
Ketua DPRD Kota Pimpin Paripurna Istimewa Peringatan HUT Jambi
Oknum Kapolsek Garap Remaja dengan Janji Bebaskan Ayah Korban