Gudang Pengolahan Minyak Diduga Hasil Illegal Drilling Terbakar

Selasa, 19 Oktober 2021 - 06:20:44 WIB

IMCNews.ID, Muaro Jambi - Sebuah tempat yang diduga sebagai gudang pengolahan minyak mentah di RT 16 Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Muarojambi, terbakar, Senin (18/10/2021) siang. 

Kepulan asap hitam pekat membumbung tinggi. Hingga pukul 15.30 kebakaran masih terjadi. 

Gudang tersebut diduga sebagai tempat penampung minyak hasil pengeboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) yang banyak tersebar di kawasan Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Batanghari.

BACA JUGA : Soal Izin PT Ocean Petro Energy, Kinerja Tim Terpadu Pemkot Jambi Dipertanyakan

Satu unit mobil pemadam kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Muaro Jambi memasuki areal kebakaran untuk melakukan pemadaman.

Tidak berselang lama, setelah tim pemadam kebakaran tiba di lokasi, aparat kepolisian dan Polsek Jambi Luar Kota tiba di lokasi kebakaran namun belum bisa dimintai keterangan. 

Informasi yang diperoleh menyebutkan, selain tempat penampung di lokasi juga terdapat tungku untuk mengolah (memasak) minyak mentah menjadi solar dan bensin. Di lokasi terdapat puluhan tedmon yang diduga untuk menampung dan menyimpan minyak.

Kapolsek Jaluko Iptu Irwan, Senin sore mengatakan pihaknya saat masih berada di lokasi kejadian untuk memadamkan api bersama petugas pemadam kebakaran.

"Petugas sedang di TKP melakukan pemadaman," kata katanya.

Sampai tadi malam, polisi masih menyelidiki pemilik tempat dan gudang yang terbakar. 

"Pemilik sedang diselidiki," ujar Irwan.

Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja menegaskan lokasi diduga tempat penampungan minyak ilegal yang terbakar tersebut sudah ditertibkan dari awal tahun 2020. 

"Dua minggu lalu, saya juga memerintahkan Polsek untuk memeriksa gudang itu, ternyata kosong," katanya, di lokasi. 

Menurut Yuyan, pemilik tempat penampungan minyak ilegal tersebut bermain minyak di sela-sela Polisi tengah sibuk menangani pandemi Covid-19. Dia mengaku telah mengantongi identitas pemilik gudang tersebut.

"Inisialnya BS. Namun untuk meyakinkan, kita mencoba periksa saksi pak RT yang ada disini untuk menyatakan memang yang bersangkutan merupakan pemilik penampungan ini. Dan Kita juga akan mencari alat bukti pendukung yang ada di TKP," katanya. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA