Tampang Pengancam Ibu Kandung Usai Diciduk Polisi

Senin, 11 Oktober 2021 - 06:48:15 WIB

IMCNews.ID - Tianggor Butarbutar yang telah renta berusia 68 tahun harus mendapatkan perlakukan kasar dari sang anak berinisial HP (36). Korban diancam bahkan rumahnya serta perabotan dirusak sang anak durhaka.

Pelaku telah berhasil diciduk oleh Personel Sat Reskrim Polres Tanjung Balai.

"Pelaku adalah HP (36) pekerjaan nelayan, warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai," kata Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi melalui Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.

BACA JUGA : Depresi Masalah Kuliah, Mahasiswa Tewas Tergeletak Lompat Dari Atap Mall

Ahmad menyebutkan, pelaku ditangkap tim opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Jumat (8/10/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

Saat itu petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Gaharu, Kelurahan Sirantau, Kota Tanjung Balai persisnya di depan kantor Dinas Kebersihan.

"Selanjutnya tim turun ke lokasi untuk meringkus pelaku, dan langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/10). Saat itu pelaku mengancam dan merusak barang perabotan di rumah korban Tionggar di Jalan FL Tobing, Kota Tanjung Balai.

Pelaku yang juga anak kandung korban mengancam akan membunuh Tionggar dengan menggunakan sebatang kayu yang telah dipersiapkan.

Selain itu pelaku juga merusak kaca jendela, memecahkan satu unit televisi dan perabotan lainnya.

"Hal itu dilakukan pelaku dikarenakan kesal terhadap ibu kandungnya. Korban menuduh pelaku telah mengambil uang miliknya. Akibat pengrusakan rumah dan perabotan, korban mengalami kerugian Rp4 juta serta melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanjung Balai," katanya. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA