IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi kasus suap ketok palu hari ini Kamis (6/10/2021).
Sebelumnya, lembaga anti rasuah ini sudah memanggil puluhan saksi terkait kasus. Beredar informasi, jika penyidik mulai menanyakan sejumlah nama penerima suap lainnya.
Apalagi beberapa nama yang kembali dipanggil menjadi saksi sebelumnya sudah dipanggil terkait tersangka FR dkk. Hari ini (6/10) pemeriksaan Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2018, dengan tersangka FR dkk.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," kata jubir KPK, Ali Fikri dalam rilisnya.
Enam saksi yang dipanggil di antaranya, EKA MARLINA Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 2019, YANTI MARIA SUSANTI Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019, PRATIWI ANNISA Ibu Rumah Tangga, KUSNINDAR Anggota DPRD Prov. Jambi periode 2014-2019, DESNARSON MADYANTO Swasta dan YULI YULIARTI Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2019 – 2024. (IMC01)
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Gubernur Tekankan Hut Ke-27 Sarolangun Harus Jadi Momen Evaluasi
Proyeksi Pendapatan dan Target Jaminan Kesehatan dalam Perubahan RPJMD Disorot
Jaksa Agung Sebut 11,44 Persen Pegawainya Belum Lapor Harta Kekayaan