IMCNews.ID - Ayah dan anak yakni ES (40) dan KZF (14) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan seorang pelajar SMP. Kedua warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur, Bengkulu itu menganiaya korban dan videonya beredar viral.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea, mengatakan peristiwa pengeroyokan terjadi pada 24 September lalu.
"Terkait dengan tindak kekerasan yang dilakukan bapak dan anaknya, kemarin keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata dia.
BACA JUGA : Bayi Tak Berdosa Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Namun, kata dia, hanya pelaku ES, sang ayah yang ditahan. Sementara anaknya, tak ditahan karena masih di bawah umur dan masih harus bersekolah.
"Tetapi proses hukumnya tetap dilanjutkan sampai peradilan," ujarnya.
Dua orang tersangka ini diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap korbannya FD (13), warga Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur.
Korban mengalami luka akibat dipukul dengan benda tumpul. Ada luka lebam di bagian mata sebelah kiri, luka sobek di bawah mata sebelah kiri, dan juga ada bekas pukulan benda tumpul di bagian punggung.
Atas perbuatan kedua tersangka, kata dia, dijerat atas pelanggaran Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
"Untuk kondisi korbannya saat ini masih mengalami trauma dan pendampingan oleh petugas dari Unit PPA Polres Rejang Lebong," ungkapnya.
Sebelumnya, video seorang pelajar SMP di Rejang Lebong dikeroyok pelaku yang berstatus ayah dan anak pada Jumat (24/9/2021) sekitar pukul 10.30 WIB, di Jalan S Sukowati Curup beredar luas di media sosial baik Facebook maupun WhatsApp di daerah itu.
Kemudian kedua orang terduga pelakunya pada Senin (27/9/2021) siang menyerahkan diri ke Mapolres Rejang Lebong, setelah sempat menghilang. (IMC01)
BMKG Ungkap Potensi Hujan yang Kemungkinan Mengguyur Wilayah Jambi
Operasi Darat dan Udara Diperkuat Tangani Karhutla di Batang Hari Agar Tak Meluas
Gentala Arasi Fest 2026 Jangkau 8.000 Pengunjung, Transaksi QRIS Capai Ratusan Juta
Upaya Pemadaman Masih Dilakukan di Dua Titik Karhutla, Gubernur Ingatkan Sanksi Hukum
Dalam Rangka Menyambut HDKD Tahun 2021 Kumham Menggelar Doa Bersama Untuk Negeri