IMCNews.ID - Polisi menembak komplotan begal sadis yang tak segan berbuat sadis bahkan melukai korbannya. Bahkan, kawanan begal itu sempat berusaha memperkosa korbannya.
"Kedua pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan di bagian kaki karena berusaha melawan dan kabur saat ditangkap," terang Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, AKBP Andy Rahmansyah, Kamis (30/9/2021).
Tersangka berinisial SR (40) dan PR (31) ditangkap di Jalan Gubernur Soebarjo, Liang Anggang, Kota Banjarbaru, pada Kamis dini hari.
Keduanya diburu polisi setelah melakukan pembegalan terhadap dua korbannya di Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, pada Jumat (24/9/2021) malam.
BACA JUGA : Wanita Muda "Dibegal" Payudara Saat Bersepeda
Sepasang muda-mudi berusia 16 tahun menjadi korban ketika melintas di lokasi kejadian. Korban dipepet oleh pelaku yang memakai sepeda motor.
Pelaku langsung mengancam korban untuk menyerahkan ponsel masing-masing sembari mengacungkan senjata tajam jenis parang.
Korban yang tidak mau menyerahkan ponselnya, langsung ditebas oleh pelaku hingga mengalami luka di tangan.
Bahkan korban wanita sempat ingin diperkosa namun korban berontak hingga percobaan pemerkosaan gagal. Pelaku kabur dengan menggondol ponsel hasil rampasannya.
Atas laporan korban, Tim Unit Resmob Macan Kalsel dipimpin AKP Endris Ary Dinindra dikerahkan membackup Unit Jatanras Polres Banjarbaru dan Unit Buser Polsek Banjarbaru Barat memburu pelaku.
"Tersangka PR yang jadi otak komplotan merupakan residivis kasus begal yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan sekitar enam bulan lalu. Penadahnya AS (39) yang membeli ponsel hasil rampasan pelaku juga diamankan di Kecamatan Bati-Bati, Tanah Laut," katanya. (IMC01)
Selat Hormuz Bisa Dilewati Tanpa Biaya Selama 60 Hari, Ditanggung Iran
Gubernur Al Haris: ISMI Jadi Wadah Pengabdian untuk Membangun Jambi
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU Kejari Jambi