IMCNews.ID, Jambi - Gubernur Jambi Al Haris mengatakan destinasi wisata di Provinsi Jambi sudah diperkenankan untuk dibuka seiring dengan menurunnya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level IV ke level III.
"Sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 44 tahun 2021, tempat wisata di daerah dengan PPKM level III boleh di buka dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan COVID-19," katanya, Selasa (28/9/2021).
Menurut dia, wisatawan yang diperkenankan untuk berkunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat wisata. Tujuannya agar protokol kesehatan COVID-19 dapat diterapkan dengan lebih maksimal dan menghindari terjadinya kerumunan.
Sementara Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi Sri Purnama Syam menginstruksikan agar tempat-tempat wisata dapat mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan agar tidak terjadi lonjakan kasus.
Dengan demikian diharapkan kondisi di Provinsi Jambi dapat pulih dan aktifitas wisata di Provinsi Jambi dapat kembali normal.
"Tempat wisata boleh di buka dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan COVID-19, walaupun dalam penerapan PPKM level II atau level III, jumlah pengunjung atau wisatawan hanya 50 persen dari kapasitas tempat wisata," katanya. (IMC01)
KPK Ungkap Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Dalam Kasus Bupati Kuansing Nonaktif
Museum Sriwijaya Dharmakirti Rekam Jejak Peradaban Masa Lalu Provinsi Jambi
KONI Jambi Perkuat Program “Bapak Angkat” Bina Prestasi Atlet
Kepala Daerah Diingatkan Tak Pecat PPPK di Tengah Pemotongan TKD dan Kesulitan Gaji
Bertambah 31, Kasus COVID-19 Provinsi Jambi Sudah Tembus 29.510