IMCNews.ID, Tebo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo akan kehilangan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) akhir 2021 ini. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tebo, Hariadi menjelaskan, ada 315 ASN yang masuk masa pensiun.
Menurutnya, batas Usia Pensiun (BUP) ASN adalah 58 tahun dan itu bisa diperpanjang jika ASN tersebut masih dibutuhkan atau sedang dalam jabatan vital.
"Jumlah itu di luar ASN yang meninggal di usia belum pensiun", katanya.
Apalagi saat ini, rencana penambahan ASN ditunda. Kemudian penambahan Pegawai dengan Perjanjian Kontrak juga demikian. Pembatalan ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
"Dilakukan pembatalan karena sebelumnya akan ditanggung pemerintah pusat, namun dikembalikan lagi ke daerah", ungkapnya.
Untuk itu, dilakukan kembali peninjauan dan kekuatan dari APBD daerah hingga akhirnya diputuskan untuk ditangguhkan terlebih dahulu.
"Kita menunggu regulasi dari pemerintah pusat," jelasnya. (IMC01)
Revisi PoD I Lapangan Minyak Ande-Ande Lumut Dukung Peningkatan Investasi Industri Hulu Migas
Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Ekstasi Senilai Rp29,6 Miliar
Bertemu Wakonsul Amerika, Edi Purwanto Paparkan Potensi Jambi hingga Kinerja DPRD
Mal Pelayanan Publik Kota Jambi Hentikan Operasional Selama Cuti Lebaran
Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU Kota Jambi Berlanjut di Bawaslu
Bawaslu Sidangkan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Oleh KPU Kota Jambi