IMCNews.ID, Jambi - Pelaksanaan Pemilu 2024 masih dijadwalkan. Rencananya, Tim Kerja Bersama Pemilu dan Pilkada 2024 akan memutuskan jadwal dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada pekan depan.
Sebelumnya disepakati, pemungutan suara untuk Pemilu 28 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024. Namun, keputusan tersebut masih bersifat awal atau belum final.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan, jadwal ini akan dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Program dan Tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
"Informasinya dalam waktu dekat ini diputuskan. Tahapannya mulai jalan setelah keluarnya PKPU," katanya, ahad (5/9/2021).
Menurut Apnizal, pihaknya juga tengah menyiapkan proses tahapan yang kini sudah semakin dekat. Mulai dari sosialiasi penyederhanaan surat suara hingga tahapan verifikasi parpol peserta Pemilu.
"Sosialiasi verifikasi dan pendaftaran peserta Pemilu juga kita laksanakan. Karena memang sosialisasi merupakan kunci sukses agenda politik tersebut," jelasnya.
Kata dia, untuk tahapannya nanti akan berlangsung 25 bulan. Artinya, 2022 mendatang tahapan sudah mulai jalan, karena 2 tahun kurang.
“Kita di daerah sifatnya menjalakan tugas saja. Wakunya masih cukup panjang, yang jelas 2022 nanti tahapan sudah mulai jalan. Optimis saja PKPU itu cepat clear,” tegasnya.
Apnizal mengakui, keserentakan kontestasi politik yang digelar 2024 membuat beban kerja penyelenggara pemilu semakin berat.
"Ketika digelar bersamaan, semua dikerjakan bersamaan dengan tahapan Pilkada dan Pemilu, tentu sangat berat dan rumit," ungkpanya.
Seperti dengan Pemilu 2019 lalu yang digelar bersamaan, kata Apnizal, sejumlah penyelenggara Pemilu banyak yang tumbang karena kelelahan dalam menyiapkan segala persiapan di setiap tahapan.
"Persiapannya bukan kerja ringan, apalagi ini kan ada 11 kabupaten/kota termasuk Pilgub Jambi yang menggelar Pilkada. Ditambah lagi Pilpres dan Pileg, tentu akan sangat berat," bebernya.
Kendati demikian, lanjut Apnizal, KPU RI tentunya akan mencari formula yang cocok dalam mensiasati tahapan kontestasi politik kali ini.
"Tahapan setahun sebelum pelaksanaan, harus dipersiapkan dengan matang," pungkasnya.
Untuk diketahui, di Provinsi Jambi tahun 2022 ada tiga daerah yang masa jabatan kepala daerahnya sudah habis. Diantaranya, Muarojambi, Tebo dan Sarolangun. Kemudian, tahun 2023 masa jabatan kepala daerahnya yang habis yakni Kota Jambi, Kerinci dan Merangin.
Pilkada enam daerah ini akan dilaksanakan serentak di tahun 2024 bersama daerah lainnya. Termasuk Pilgub Jambi. (IMC01)
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
Pemerintah Beri Perhatian Khusus untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani