Rekanan Proyek Pedestrian Soedirman Abaikan Rekomendasi Walikota

Rabu, 01 September 2021 - 06:03:57 WIB

Fasha saat turun ke lokasi proyek pedestrian belum lama ini. (ist)
Fasha saat turun ke lokasi proyek pedestrian belum lama ini. (ist)

IMCNews.ID, Jambi - Rekanan yang mengerjakan proyek pedestrian jalan Soedirman, Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, yakni PT Megasari Sejati, diduga mengabaikan rekomendasi Walikota Jambi, Syarif Fasha.

Saat meninjau pekerjaan beberapa waktu lalu, Fasha memerintahkan rekanan untuk mengganti pipa aliran air karena terlalu tipis. Namun ternyata, mereka tak melakukan penggantian.

Proyek pembangunan infrastruktur tersebut menggunakan dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp 35 Miliar. Pedestrian tersebut dibangun pada bagian sisi kanan dan kiri, kurang lebih sepanjang 5,6 Kilometer.

BACA JUGA : Fasha Soroti Proyek Pedestrian Jalan Sudirman
    
Sayangnya, hingga Selasa (31/8/2021) kemarin, pipa tersebut belum diganti. Padahal pada bagian atasnya sudah di lapisi semen dan dicor. Terlihat pipa tersebut juga hanya disambung ujungnya dengan pipa yang lebih tebal.
    
Pembangunan ini memang mendapatkan banyak sorotan. Bahkan, Komisi III DPRD Kota Jambi sampai dua kali melakukan sidak. Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruk mengatakan, seharusnya pihak rekanan sudah mengganti pipa tersebut.
    
"Jika memang harus diganti, kita juga minta itu diganti. Jika ada perintah diganti, kewajiban pihak rekanan harus ganti," tegasnya.

Dikatakannya, jika ada temuan nantinya, pekerjaan itu harus dibongkar ulang dan hal itu menjadi tanggung jawab rekanan. Menurutnya, pekerjaan tersebut dilaksanakan karena ada dana pinjaman.

"Awalnya kami sudah duduk bersama dengan PUPR. Saya sudah sampaikan itu, bekerjalah sesuai spesifikasi. Dananya merupakan pinjaman yang akan dibayar melalui APBD. Ini tentu menjadi tanggung jawab moral kami selaku wakil rakyat," katanya, Selasa (31/8/2021).
    
Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Jambi, Momon Sukmana Fitra saat mengatakan pekerjaan tersebut tidak bisa dibongkar. Namun pihaknya hanya akan membayar sesuai yang dikerjakan rekanan.

"Yang sudah dipasang itu memang tidak bisa dibongkar. Tapi kita akan membayar sesuai yang dikerjakan. Jika yang dipasang pipanya segitu akan kita bayar segitu," jelasnya.
    
Namun, lanjut Momon, hal tersebut tidak mempengaruhi spesipikasi pekerjaan. (*/IMC01)



BERITA BERIKUTNYA