IMCNews.ID, Kerinci - Dampak peningkatan kasus COVID-19 yang cukup signifikan, perintah menetapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kerinci. Akibatnya, sejumlah kegiatan dilarang untuk dilaksanakan.
Pemberlakuan PPKM Level 3 untuk kabupaten Kerinci tersebut diberlakukan mulai dari tanggal 24 Agustus – 06 September 2021.
Pj Sekda Kerinci, Asraf mengatakan, selama pemberlakuan PPKM Level 3 ini, pelaksanaan Kenduri Sko ditunda. Untuk izin atau rekomendasi yang telah dikeluarkan satgas penanganan Covid-19 dibatalkan.
BACA JUGA : Gubernur Warning ASN
"Pelaksanaan kenduri sko ditunda dulu, karena ada dua desa yang sudah mengajukan izin atau rekomendasi dan sudah kita keluarkan surat pembatalan rekomendasi tersebut," ujarnya Selasa (24/08)
Untuk Penundaan kegiatan dilakukan sampai kondisi betul-betul baik di kabupaten Kerinci.
"Kita harapkan pelaksanaannya ditunda sampai kondisi betul-betul sudah membaik," tambahnya.
BACA JUGA : Fasha Ingatkan Dinsos Beri Bantuan Sembako, Jangan Banyak Aturan
Sedangkan untuk pelaksanaan pesta pernikahan, lanjutnya bisa dilaksanakan tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Setelah melakukan pertimbangan yang sangat luar biasa, karena jika ditutup masyarakat kita banyak yang kehilangan pekerjaan. Sehingga ini masih kita bolehkan tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, misalnya tidak menyediakan makanan prasmanan dan kita sarankan nasi kotak," Asraf.
Namun nantinya jika ditemukan ada masyarakat yang tidak mengindahkan sesuai dengan rekomendasi dari tim satgas penanganan Covid-19 kabupaten Kerinci, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dalam beberapa hari ini kita akan turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan," pungkasnya. (IMC01)
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa