Polda Tangkap Pengedar Sabu-Sabu Diduga Dikendalikan Narapidana

Jumat, 20 Agustus 2021 - 15:14:09 WIB

Barang bukti yang disita Ditresnarkoba Polda Sultra dari seorang tersangka berinisial S (38) yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu di Kota Kendaraan berdalih dikendalikan seorang narapidana di kota itu, Jumat (20/8/2021). (ist)
Barang bukti yang disita Ditresnarkoba Polda Sultra dari seorang tersangka berinisial S (38) yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu di Kota Kendaraan berdalih dikendalikan seorang narapidana di kota itu, Jumat (20/8/2021). (ist)

IMCNews.ID, Kendari - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria inisial S (28) diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan seorang narapidana di Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, di Kendari, Jumat, mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis (19/8), pukul 22.15 Wita, di sebuah rumah indekos Jalan Chairil Anwar, Lorong Lamarundu, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kendari.

"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan masyarakat ditemukan satu sachet sedang di dalam tas warna hitam dan satu sachet sedang ditemukan di saku baju lengan panjang warna abu-abu sebelah kiri, beserta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika," kata dia melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra.

Ia mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di wilayah tempat kejadian perkara (TKP) dengan transaksi sistem tempel.

Kepada polisi, tersangka berdalih memperoleh barang haram tersebut dari seorang narapidana laki-laki inisial FT di Kota Kendari dengan cara tempel melalui komunikasi telepon.

Total barang bukti (BB) yang disita Ditresnarkoba dari kasus itu sebanyak dua sachet sedang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu berat 30,8 gram.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.  (IMC02/Ant)



BERITA BERIKUTNYA