IMCNews.ID, Jambi - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP Kota Jambi) Mustari Affandi mengatakan, sejak 8 Agustus, izin melaksanakan resepsi pernikahan dari Satgas Kota Jambi sudah tidak ada lagi. Kegiatan hajatan di gedung sudah tidak ada.
"Tanggal 8 Agustus sudah dicabut rekom izin oleh satgas Kota Jambi. Kami monitor, ternyata memang tidak ada resepsi di gedung. Hanya ada 1 akad di salah satu gedung," tuturnya.
Menurut dia, dalam mengawasi resepsi pernikahan di Kota Jambi pihaknya mengacu pada Instruksi Kemendagri dan Intruksi Walikota Jambi tentang PPKM level 4.
"Resepsi pernikahan ditiadakan. Kami aktif melakukan monitoring dilapangan untuk memastikan aturan tersebut tidak dilanggar. Resepsi di gedung-gedung juga sudah tidak ada lagi," katanya.
BACA JUGA : 9.088 Penduduk Pindah Dari Kota Jambi
Menurut Mustari, tanggal 2 Agustus lalu merupakan hari terakhir gelaran resepsi pernikahan di gedung. Hal tersebut berlangsung karena izin Satgas yang terlanjur dikeluarkan sebelum penetapan PPKM level 4.
Namun pelaksanaan dilapangan sebut Mustari, saat itu dijaga ketat dan dibatasi hinggal pukul 15.00 WIB.
"Kami tongkrongi. Prokesnya ketat, tidak ada prasmanan, tidak ada karangan bunga. Pukul 15.00 WIB sudah harus bubar, jika nasi kotaknya masih tersisa kami sarankan untuk dibagikan ke panti asuhan," sebutnya.
Namun Mustari tidak memungkiri, untuk kegiatan hajatan di rumah masyarakat masih ada. Namun kegiatan tersebut dikoordinir oleh pihak kecamatan.
"Terkait di kecamatan, itu izin dikeluarkan kecamatan. Harusnya diawasi kecamatan. Kuncinya ada pada lurah, jangan ada yang mengeluarkan izin," katanya.
Mustari menjelaskan, pengalaman pihaknya selama penertiban resepsi pernikahan saat kondisi pandemi. Petugasnya membubarkan pernikahan yang izinnya dikeluarkan pihak kecamatan.
Memang saat itu kegiatan tersebut diawasi pihak kecamatan hingga pukul 13.00 WIB. Hajatan itu berlangsung dengan prokes ketat, tamu hanya diberi nasi kotak. Namun pada saat petugas pulang, tuan rumah malah mengeluarkan prasmanan sehingga prokes tidak terjaga.
"Yang namanya resepsi ini tetap akan ada kerumunan," ujarnya.
Sepekan setelah resepsi tersebut berlangsung, pihaknya mendapat informasi bahwa kedua mempelai dinyatakan positif covid-19. Termasuk orang tua mempelai juga turut terpapar yang akhirnya meninggal dunia.
"Satu orang tua mempelai meninggal karena terpapar covid," katanya. Kami himbau masyarkat dengan kondisi ini sama-sama bersabar," pungkasnya. (IMC01)
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa