IMCNews.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika, selaku perwakilan pemerintah Indonesia di Universal Postal Congress 2021, mendorong pertumbuhan dan pemulihan sektor pos pada masa pandemi COVID-19.
"Hal ini untuk mempercepat transformasi digital, inovasi produk, dan layanan pos yang telah dilaksanakan Pemerintah Indonesia dalam satu dekade terakhir dan lebih intensif dalam 1,5 tahun terakhir sejak pandemi dimulai," kata pelaksana tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ismail, saat pertemuan virtual Universal Postal Congress 2021, dikutip dari siaran pers, Rabu.
Pemerintah menyiapkan tiga kebijakan untuk mendorong pertumbuhan sektor pos sekaligus untuk mengimbangi perkembangan pos global dan pergeseran preferensi pelanggan.
Pertama, pemerintah mendorong adopsi teknologi digital baru, khususnya sistem pelacakan bagi operator pos nasional. Hal ini didasari pergeseran preferensi pelanggan e-commerce, yang memerlukan pengiriman di hari yang sama, pengiriman instan dan pengiriman hari berikutnya.
"Adanya pelanggan dan pasien isolasi mandiri di saat pembatasan aktivitas masyarakat, memerlukan pengiriman obat-obatan, peralatan medis, dan bahan makanan (kuliner); yang memungkinkan dilakukan melalui sistem trace dan track oleh operator pos/penyedia layanan pengiriman," kata Ismail.
Sistem pelacakan juga berfungsi sebagai transparansi dan efektivitas pengiriman pos, mengurangi kecemasan konsumen melalui fitur status dan pelacakan pengiriman dan penanganan yang lebih efektif untuk barang hilang atau tidak terkirim.
Kedua, transformasi digital produk dan layanan pos agar memberikan nilai tambah kepada pelanggan. Menurut Ismail, Jaringan Pos Nasional saat ini memainkan peran kunci dalam inklusi keuangan digital masyarakat.
"Misalnya layanan keuangan pos, termasuk layanan keuangan dan pembayaran tradisional atau fisik dan digital. Melalui jaringan posnya yang luas untuk memberikan akses masyarakat ke layanan pembayaran elektronik yang terjangkau, aman, andal, dan efisien," kata Ismail.
Ketiga, penyediaan rekening tabungan pos dan layanan rekening giro.
"Berdasarkan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaannya, Indonesia saat ini sedang menyusun kebijakan di atas untuk memberikan landasan hukum bagi sumber pendapatan baru untuk penyelenggara pos nasional di era digital," kata Ismail.
Kominfo menilai transformasi digital dan inovasi sektor pos bisa menjadi kunci dalam mengatasi pandemi. Keberadaan pos bisa berkontribuso terhadap perkembangan e-commerce dan ekonomi digital. (IMC02/Ant)
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
Anggota DPR: Program Rumah Subsidi Harus Dipastikan Layak Huni