IMCNews.ID, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan para menteri terkait untuk segera menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," kata Presiden saat memberikan keterangan pers Perkembangan Terkini PPKM Darurat, secara virtual yang disaksikan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa.
Dalam kesempatan tersebut Presiden menyampaikan bahwa sejak penerapan PPKM Darurat 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, terlihat data penambahan kasus dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit mengalami penurunan.
Presiden menyampaikan jika tren kasus terus mengalami penurunan maka pada 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.
Presiden mengatakan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun, berupa bantuan tunai yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Program Keluarga Harapan (PKH), serta bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik yang diteruskan.
Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro. (IMC02/Ant)
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Sepanjang Triwulan Pertama 2026 Ditemukan 1.443 Orang Dipasung Akibat Masalah Kesehatan Mental
Listrik se-Sumatera Padam Total, Pemerintah Didesak Audit Menyeluruh PLN
Gubernur Al Haris: Tidak Boleh Ada Ruang untuk Narkoba di Jambi
Presiden Jokowi: Pemerintah Akan Bagikan 2 Juta Paket Obat Gratis